Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 30 Maret 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghelat seminar sensus barang milik
daerah yang dilangsungkan di gardenia Resort Kubu Raya, Jumat (29/3/2019).
Seminar yang dibuka langsung oleh Asisten II Setda Kubu
Raya, Odang Prasetyo itu mengusung tema ‘dengan sensus kita tingkatkan tata kelola
barang milik daerah’.
Dalam sambutannya, Odang mengharapkan melalui seminar ini dapat
menambah wawasan dan pemahaman bersama terhadap tata kelola barang milik daerah
yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Odang berujar, aset atau barang milik daerah merupakan
sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis
bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Untuk itu, aset yang dikelola dan ditata dengan baik dapat
menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah
serta dapat pula meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam jumlah yang
signifikan. Akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik dan benar akan menjadi
beban biaya pemerintah karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan
atau pemeliharaan dan juga turun nilainya, seiring dengan berjalannya waktu,”
jelas Odang.
Mantan Pj Sekda Kubu Raya ini menuturkan aset merupakan
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya
yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ataupun satuan tertentu
yang dapat dinilai, dihitung dan diukur.
“Saya berharap kepada seluruh aparatur pengelola barang
milik daerah di lingkungan Pemerintah Kubu Raya dapat memahami teknis
pengelolaan barang milik daerah serta kepada pengguna, pengurus dan penyimpan
barang dapat memahami norma dan standar dalam pengelolaan dan
pengadministrasian barang daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan
akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukas
Odang.
Dijelaskan Odang bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola
barang milik daerah sangat berat, oleh sebab itu, pengelolaan pada setiap
tahap/proses administrasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut
akan dapat meminimalisir kesalahan yang berdampak negatif terhadap upaya
pemerintah dalam meningkatkan dan mempertahankan opini atas laporan keuangan
dari BPK.
“Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
tertib pengelolaan barang milik daerah, yakni barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perolehan lainnya yang
sah, diperlukan adanya kesamaan persepsi dari segenap unsur terkait dalam
pengelolaan aset daerah,” terang Odang. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghelat seminar sensus barang milik
daerah yang dilangsungkan di gardenia Resort Kubu Raya, Jumat (29/3/2019).
Seminar yang dibuka langsung oleh Asisten II Setda Kubu
Raya, Odang Prasetyo itu mengusung tema ‘dengan sensus kita tingkatkan tata kelola
barang milik daerah’.
Dalam sambutannya, Odang mengharapkan melalui seminar ini dapat
menambah wawasan dan pemahaman bersama terhadap tata kelola barang milik daerah
yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Odang berujar, aset atau barang milik daerah merupakan
sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis
bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Untuk itu, aset yang dikelola dan ditata dengan baik dapat
menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah
serta dapat pula meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam jumlah yang
signifikan. Akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik dan benar akan menjadi
beban biaya pemerintah karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan
atau pemeliharaan dan juga turun nilainya, seiring dengan berjalannya waktu,”
jelas Odang.
Mantan Pj Sekda Kubu Raya ini menuturkan aset merupakan
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya
yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ataupun satuan tertentu
yang dapat dinilai, dihitung dan diukur.
“Saya berharap kepada seluruh aparatur pengelola barang
milik daerah di lingkungan Pemerintah Kubu Raya dapat memahami teknis
pengelolaan barang milik daerah serta kepada pengguna, pengurus dan penyimpan
barang dapat memahami norma dan standar dalam pengelolaan dan
pengadministrasian barang daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan
akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukas
Odang.
Dijelaskan Odang bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola
barang milik daerah sangat berat, oleh sebab itu, pengelolaan pada setiap
tahap/proses administrasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut
akan dapat meminimalisir kesalahan yang berdampak negatif terhadap upaya
pemerintah dalam meningkatkan dan mempertahankan opini atas laporan keuangan
dari BPK.
“Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
tertib pengelolaan barang milik daerah, yakni barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perolehan lainnya yang
sah, diperlukan adanya kesamaan persepsi dari segenap unsur terkait dalam
pengelolaan aset daerah,” terang Odang. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini