Pemkab Kubu Raya Tekankan Pengelolaan Aset Harus Tertib

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghelat seminar sensus barang milik daerah yang dilangsungkan di gardenia Resort Kubu Raya, Jumat (29/3/2019).

Seminar yang dibuka langsung oleh Asisten II Setda Kubu Raya, Odang Prasetyo itu mengusung tema ‘dengan sensus kita tingkatkan tata kelola barang milik daerah’.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam sambutannya, Odang mengharapkan melalui seminar ini dapat menambah wawasan dan pemahaman bersama terhadap tata kelola barang milik daerah yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Odang berujar, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Untuk itu, aset yang dikelola dan ditata dengan baik dapat menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam jumlah yang signifikan. Akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik dan benar akan menjadi beban biaya pemerintah karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya, seiring dengan berjalannya waktu,” jelas Odang.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-11 Kubu Raya, Pemkab Gelar Dzikir Akbar

Mantan Pj Sekda Kubu Raya ini menuturkan aset merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ataupun satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung dan diukur.

“Saya berharap kepada seluruh aparatur pengelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kubu Raya dapat memahami teknis pengelolaan barang milik daerah serta kepada pengguna, pengurus dan penyimpan barang dapat memahami norma dan standar dalam pengelolaan dan pengadministrasian barang daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Odang.

Baca Juga :  Rotasi Sejumlah Pejabat OPD, Bupati Muda: Sesuai Amanah Mendagri

Dijelaskan Odang bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola barang milik daerah sangat berat, oleh sebab itu, pengelolaan pada setiap tahap/proses administrasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut akan dapat meminimalisir kesalahan yang berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan dan mempertahankan opini atas laporan keuangan dari BPK.

“Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, yakni barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perolehan lainnya yang sah, diperlukan adanya kesamaan persepsi dari segenap unsur terkait dalam pengelolaan aset daerah,” terang Odang. (ian)

Comment