Kubu Raya    

Pemkab Kubu Raya Tekankan Pengelolaan Aset Harus Tertib

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 30 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghelat seminar sensus barang milik

daerah yang dilangsungkan di gardenia Resort Kubu Raya, Jumat (29/3/2019).

Seminar yang dibuka langsung oleh Asisten II Setda Kubu

Raya, Odang Prasetyo itu mengusung tema ‘dengan sensus kita tingkatkan tata kelola

barang milik daerah’.

Dalam sambutannya, Odang mengharapkan melalui seminar ini dapat

menambah wawasan dan pemahaman bersama terhadap tata kelola barang milik daerah

yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Odang berujar, aset atau barang milik daerah merupakan

sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis

bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Untuk itu, aset yang dikelola dan ditata dengan baik dapat

menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah

serta dapat pula meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam jumlah yang

signifikan. Akan tetapi jika tidak dikelola dengan baik dan benar akan menjadi

beban biaya pemerintah karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan

atau pemeliharaan dan juga turun nilainya, seiring dengan berjalannya waktu,”

jelas Odang.

Mantan Pj Sekda Kubu Raya ini menuturkan aset merupakan

semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya

yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ataupun satuan tertentu

yang dapat dinilai, dihitung dan diukur.

“Saya berharap kepada seluruh aparatur pengelola barang

milik daerah di lingkungan Pemerintah Kubu Raya dapat memahami teknis

pengelolaan barang milik daerah serta kepada pengguna, pengurus dan penyimpan

barang dapat memahami norma dan standar dalam pengelolaan dan

pengadministrasian barang daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan

akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukas

Odang.

Dijelaskan Odang bahwa tugas dan tanggung jawab pengelola

barang milik daerah sangat berat, oleh sebab itu, pengelolaan pada setiap

tahap/proses administrasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut

akan dapat meminimalisir kesalahan yang berdampak negatif terhadap upaya

pemerintah dalam meningkatkan dan mempertahankan opini atas laporan keuangan

dari BPK.

“Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan

tertib pengelolaan barang milik daerah, yakni barang yang dibeli atau diperoleh

atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perolehan lainnya yang

sah, diperlukan adanya kesamaan persepsi dari segenap unsur terkait dalam

pengelolaan aset daerah,” terang Odang. (ian)

Artikel Selanjutnya
Tegas! Bupati Muda Minta CPNS Melayani Hajat Hidup Masyarakat : Jangan Hanya ‘Sekadar-sekadar’
Sabtu, 30 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sujiwo Optimis Pemkab Kubu Raya Mampu Pertahankan Predikat WTP
Sabtu, 30 Maret 2019

Berita terkait