Ketapang    

Seorang Pengedar Sabu dan 6 Orang Kliennya Ditangkap Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 26 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu

beserta 6 orang lainnya yang diduga akan melakukan transaksi narkoba berhasil ditangkap

anggota Polsek Sandai.

Operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh

Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah di rumah salah seorang pelaku yakni SAS (23)

Dusun Natai Perak, Desa Sandai Kiri, Jumat (24/5/2019) malam.

“Pelaku yang diamankan yaitu AB (30) yang sesuai identitas

beralamat Dusun Lakaho, Desa Wakambangura 2, Kabupaten Buton, Sulawesi

Tenggara. Selain itu 6 orang saksi yang ikut diamankan adalah SAS (23), WS

(24), RF (25), YDD (34), AM (35) dan MR (41),” ujar AKP Riwayansyah, Sabtu

(25/5/2019).

Ia menjelaskan, pada Jumat (24/5/2019) pihaknya mendapatkan

informasi bahwa di rumah kediaman seorang wanita berinisial SAS akan ada

transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan

serangkaian penyelidikan. Pada saat pelaku AB beserta rekannya RF masuk ke

dalam rumah SAS, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

“Pada saat anggota masuk ke dalam rumah, didapati bahwa SAS,

AM, RF dan YDD sedang berada di dalam kamar, sedangkan WS dan MR sedang berada

di luar kamar. Diketahui bahwa 5 orang yang berada di dalam kamar sedang

melakukan transaksi narkoba dengan jumlah 2 ons yang terdiri dari 2 paket besar,”

jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas

menemukan 2 paket besar tersebut dan 1 paket kecil sabu yang dimasukkan

dalam bungkus permen dari saku sebelah kiri pelaku AB.

Dari hasil interogasi bahwa memang akan ada transaksi

narkoba jenis sabu sebanyak 2 ons seharga Rp 60 juta antara AB dan SAS namun

SAS mencurigai bahwa barang tersebut bukan sabu dan akan melakukan pengetesan

di dalam kamar.

“Berdasarkan keterangan tersangka AB bahwa memang barang tersebut bukan sabu dan kemudian dilakukan pengetesan di Satnarkoba Polres Ketapang, diketahui bahwa barang tersebut adalah tawas yang dicampur dengan gula batu, namun 1 paket sabu milik AB yang berada didalam bungkus permen adalah benar sabu,” ungkap Riwayansyah.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pria yang Melompat Dari Lantai Dua Parkir Mega Mall Mengaku Dapat Bisikan dan Banyak Pikiran Belum Dapat Jodoh
Minggu, 26 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Heboh, Warga Ketapang Temukan Mayat Pria Mengambang di Sungai Pawan
Minggu, 26 Mei 2019

Berita terkait