Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Juli 2019 |
KalbarOnline, Pontianak – Salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji pada musim haji 1440 hijriah ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI menerapkan sistem zonasi haji. Hal ini disampaikan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin saat diwawancarai di Pontianak, baru-baru ini.
“Jadi, salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji tahun ini yakni kita menerapkan zonasi haji. Nantinya seluruh jamaah haji reguler kita sebanyak kurang lebih 214 ribu itu akan kita tempatkan hanya pada tujuh zona wilayah selama mereka bermukim di tanah suci Mekkah,” ujarnya.
Adapun penempatan tersebut, kata Menag Lukman, berdasarkan
embarkasi atau provinsi dari masing-masing jamaah. Sehingga para jamaah haji
dari masing-masing provinsi akan saling berdekatan. Selain itu, jelas Menag, sistem
zonasi haji ini akan memudahkan jamaah ketika hendak menemui kerabat atau
saudaranya yang berasal dari provinsi yang sama.
“Penempatannya itu berdasarkan embarkasi atau provinsi
masing-masing jamaah. Sehingga setiap provinsi akan tinggal di Mekkah pada hotel-hotel
yang saling berdekatan, karena hanya di satu wilayah. Berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya, jamaah di satu provinsi penempatannya berbeda, sehingga ketika mereka
ingin menemui kerabatnya, saudaranya yang sama-sama satu provinsi mengalami
kesulitan karena terpisah,” jelasnya.
Menag turut berujar, sistem zonasi yang diterapkan ini juga sekaligus
memudahkan petugas haji untuk mengorganisir para jamaah dan memudahkan pemerintah
menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang sama dengan para jamaah
dari masing-masing provinsi. Mengingat, tak semua jamaah haji fasih berbahasa
Indonesia khususnya jamaah usia lanjut.
“Sekarang mereka dikelompokan dalam satu zona tersendiri.
Ini sekaligus memudahkan petugas haji kita untuk mengorganisir para jamaah haji
kita dan memudahkan kita menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang
sama yang digunakan para jamaah kita di masing-masing provinsi, karena tidak
semua jamaah kita punya kemampuan yang baik berbahasa Indonesia khususnya yang
usia lanjut, mereka lebih fasih berbahasa daerah, sehingga dengan sistem zonasi
ini, lebih memudahkan kita mengorganisir jamaah,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag)
Provinsi Kalbar, Ridwansyah turut menjelaskan mengenai penerapan sistem zonasi
pada penyelenggaraan haji tahun 2019 ini.
“Dengan sistem zonasi ini, jamaah haji kita itu tidak lagi
diletakan pada kloter berdasarkan cabut undi. Tahun-tahun sebelumnyapara jamaah
haji itu ditempatkan di wilayah yang berbeda-beda tergantung hasil cabut undi. Sekarang
sudah ditetapkan zonasinya, khusus untuk Kalbar itu di wilayah Shisha. Jadi
para jamaah dari masing-masing kloter dari Kalbar bisa saling bertemu dan silaturahim,
ini sangat positif dan menarik,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji pada musim haji 1440 hijriah ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI menerapkan sistem zonasi haji. Hal ini disampaikan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin saat diwawancarai di Pontianak, baru-baru ini.
“Jadi, salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji tahun ini yakni kita menerapkan zonasi haji. Nantinya seluruh jamaah haji reguler kita sebanyak kurang lebih 214 ribu itu akan kita tempatkan hanya pada tujuh zona wilayah selama mereka bermukim di tanah suci Mekkah,” ujarnya.
Adapun penempatan tersebut, kata Menag Lukman, berdasarkan
embarkasi atau provinsi dari masing-masing jamaah. Sehingga para jamaah haji
dari masing-masing provinsi akan saling berdekatan. Selain itu, jelas Menag, sistem
zonasi haji ini akan memudahkan jamaah ketika hendak menemui kerabat atau
saudaranya yang berasal dari provinsi yang sama.
“Penempatannya itu berdasarkan embarkasi atau provinsi
masing-masing jamaah. Sehingga setiap provinsi akan tinggal di Mekkah pada hotel-hotel
yang saling berdekatan, karena hanya di satu wilayah. Berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya, jamaah di satu provinsi penempatannya berbeda, sehingga ketika mereka
ingin menemui kerabatnya, saudaranya yang sama-sama satu provinsi mengalami
kesulitan karena terpisah,” jelasnya.
Menag turut berujar, sistem zonasi yang diterapkan ini juga sekaligus
memudahkan petugas haji untuk mengorganisir para jamaah dan memudahkan pemerintah
menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang sama dengan para jamaah
dari masing-masing provinsi. Mengingat, tak semua jamaah haji fasih berbahasa
Indonesia khususnya jamaah usia lanjut.
“Sekarang mereka dikelompokan dalam satu zona tersendiri.
Ini sekaligus memudahkan petugas haji kita untuk mengorganisir para jamaah haji
kita dan memudahkan kita menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang
sama yang digunakan para jamaah kita di masing-masing provinsi, karena tidak
semua jamaah kita punya kemampuan yang baik berbahasa Indonesia khususnya yang
usia lanjut, mereka lebih fasih berbahasa daerah, sehingga dengan sistem zonasi
ini, lebih memudahkan kita mengorganisir jamaah,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag)
Provinsi Kalbar, Ridwansyah turut menjelaskan mengenai penerapan sistem zonasi
pada penyelenggaraan haji tahun 2019 ini.
“Dengan sistem zonasi ini, jamaah haji kita itu tidak lagi
diletakan pada kloter berdasarkan cabut undi. Tahun-tahun sebelumnyapara jamaah
haji itu ditempatkan di wilayah yang berbeda-beda tergantung hasil cabut undi. Sekarang
sudah ditetapkan zonasinya, khusus untuk Kalbar itu di wilayah Shisha. Jadi
para jamaah dari masing-masing kloter dari Kalbar bisa saling bertemu dan silaturahim,
ini sangat positif dan menarik,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini