Pontianak    

Mudahkan Para Jamaah dan Petugas Haji, Kementerian Agama Terapkan Sistem Zonasi Haji

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 19 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji pada musim haji 1440 hijriah ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI menerapkan sistem zonasi haji. Hal ini disampaikan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin saat diwawancarai di Pontianak, baru-baru ini.

“Jadi, salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji tahun ini yakni kita menerapkan zonasi haji. Nantinya seluruh jamaah haji reguler kita sebanyak kurang lebih 214 ribu itu akan kita tempatkan hanya pada tujuh zona wilayah selama mereka bermukim di tanah suci Mekkah,” ujarnya.

Adapun penempatan tersebut, kata Menag Lukman, berdasarkan

embarkasi atau provinsi dari masing-masing jamaah. Sehingga para jamaah haji

dari masing-masing provinsi akan saling berdekatan. Selain itu, jelas Menag, sistem

zonasi haji ini akan memudahkan jamaah ketika hendak menemui kerabat atau

saudaranya yang berasal dari provinsi yang sama.

“Penempatannya itu berdasarkan embarkasi atau provinsi

masing-masing jamaah. Sehingga setiap provinsi akan tinggal di Mekkah pada hotel-hotel

yang saling berdekatan, karena hanya di satu wilayah. Berbeda dengan tahun-tahun

sebelumnya, jamaah di satu provinsi penempatannya berbeda, sehingga ketika mereka

ingin menemui kerabatnya, saudaranya yang sama-sama satu provinsi mengalami

kesulitan karena terpisah,” jelasnya.

Menag turut berujar, sistem zonasi yang diterapkan ini juga sekaligus

memudahkan petugas haji untuk mengorganisir para jamaah dan memudahkan pemerintah

menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang sama dengan para jamaah

dari masing-masing provinsi. Mengingat, tak semua jamaah haji fasih berbahasa

Indonesia khususnya jamaah usia lanjut.

“Sekarang mereka dikelompokan dalam satu zona tersendiri.

Ini sekaligus memudahkan petugas haji kita untuk mengorganisir para jamaah haji

kita dan memudahkan kita menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang

sama yang digunakan para jamaah kita di masing-masing provinsi, karena tidak

semua jamaah kita punya kemampuan yang baik berbahasa Indonesia khususnya yang

usia lanjut, mereka lebih fasih berbahasa daerah, sehingga dengan sistem zonasi

ini, lebih memudahkan kita mengorganisir jamaah,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag)

Provinsi Kalbar, Ridwansyah turut menjelaskan mengenai penerapan sistem zonasi

pada penyelenggaraan haji tahun 2019 ini.

“Dengan sistem zonasi ini, jamaah haji kita itu tidak lagi

diletakan pada kloter berdasarkan cabut undi. Tahun-tahun sebelumnyapara jamaah

haji itu ditempatkan di wilayah yang berbeda-beda tergantung hasil cabut undi. Sekarang

sudah ditetapkan zonasinya, khusus untuk Kalbar itu di wilayah Shisha. Jadi

para jamaah dari masing-masing kloter dari Kalbar bisa saling bertemu dan silaturahim,

ini sangat positif dan menarik,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Tangkap Peluang, Bupati Muda Bakal Sinergikan Program RIF Dengan Program Pemkab Kubu Raya
Kamis, 18 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Cegah Si Manis Berujung Kronis Raih TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik
Kamis, 18 Juli 2019

Berita terkait