Satu Terdakwa Kasus Korupsi PT SHS Kembalikan Kerugian Negara

KalbarOnline, Ketapang – Satu di antara terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana gerakan peningkatan produktivitas pangan berbasis korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri (SHS), Miftahudin menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp300 juta terkait kasus yang menimpanya. Penyerahan uang pengganti disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu (28/8/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, kedatangan kuasa hukum terdakwa hari ini dalam agenda menyerahkan uang pengganti terkait kasus tindak pidana korupsi PT SHS yang menjerat terdakwa.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Uang pengganti yang dikembalikan senilai Rp300 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Ketapang Eksekusi Putusan MA : Jemput Terdakwa Kasus Penggelapan

Uang pengganti tersebut, kata dia, saat ini sudah diterima pihak Kejari Ketapang dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri yang disetor oleh Bendahara Kejari Ketapang yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum serta pihak terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Tentunya dengan itikad baik ini, tentu setidaknya dapat menjadi pertimbangan terdakwa dalam menjalani proses hukum yang sedang dijalaninya,” jelasnya.

Baca Juga :  Diadakan Secara Virtual, Ini Rutinitas Kegiatan Bulanan Sholawat Syafari Tombo Ati Ketapang

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Denie Amiruddin mengatakan, pengembalian uang pengganti atas kerugian negara oleh kliennya merupakan bentuk itikad baik kliennya.

“Pengembalian keuangan negara merupakan tanggung jawab dan itikad baik dari klien kami atas apa yang pernah dinikmatinya,” tukasnya

Ia mengaku bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan berharap dengan itikad baik atas pengembelian kerugian negara ini, kliennya dapat mendapat pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya terhadap kliennya. (Adi LC)

Comment