Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satu di antara terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana gerakan
peningkatan produktivitas pangan berbasis korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri
(SHS), Miftahudin menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp300
juta terkait kasus yang menimpanya. Penyerahan uang pengganti disampaikan
terdakwa melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu
(28/8/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, kedatangan
kuasa hukum terdakwa hari ini dalam agenda menyerahkan uang pengganti terkait
kasus tindak pidana korupsi PT SHS yang menjerat terdakwa.
“Uang pengganti yang dikembalikan senilai Rp300 juta,” ujarnya.
Uang pengganti tersebut, kata dia, saat ini sudah diterima
pihak Kejari Ketapang dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri
yang disetor oleh Bendahara Kejari Ketapang yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum
serta pihak terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Tentunya dengan itikad baik ini, tentu setidaknya dapat
menjadi pertimbangan terdakwa dalam menjalani proses hukum yang sedang
dijalaninya,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Denie Amiruddin mengatakan, pengembalian
uang pengganti atas kerugian negara oleh kliennya merupakan bentuk itikad baik
kliennya.
“Pengembalian keuangan negara merupakan tanggung jawab dan
itikad baik dari klien kami atas apa yang pernah dinikmatinya,” tukasnya
Ia mengaku bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan
berharap dengan itikad baik atas pengembelian kerugian negara ini, kliennya
dapat mendapat pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya
terhadap kliennya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satu di antara terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana gerakan
peningkatan produktivitas pangan berbasis korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri
(SHS), Miftahudin menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp300
juta terkait kasus yang menimpanya. Penyerahan uang pengganti disampaikan
terdakwa melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu
(28/8/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, kedatangan
kuasa hukum terdakwa hari ini dalam agenda menyerahkan uang pengganti terkait
kasus tindak pidana korupsi PT SHS yang menjerat terdakwa.
“Uang pengganti yang dikembalikan senilai Rp300 juta,” ujarnya.
Uang pengganti tersebut, kata dia, saat ini sudah diterima
pihak Kejari Ketapang dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri
yang disetor oleh Bendahara Kejari Ketapang yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum
serta pihak terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Tentunya dengan itikad baik ini, tentu setidaknya dapat
menjadi pertimbangan terdakwa dalam menjalani proses hukum yang sedang
dijalaninya,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Denie Amiruddin mengatakan, pengembalian
uang pengganti atas kerugian negara oleh kliennya merupakan bentuk itikad baik
kliennya.
“Pengembalian keuangan negara merupakan tanggung jawab dan
itikad baik dari klien kami atas apa yang pernah dinikmatinya,” tukasnya
Ia mengaku bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan
berharap dengan itikad baik atas pengembelian kerugian negara ini, kliennya
dapat mendapat pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya
terhadap kliennya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini