Ketapang    

Satu Terdakwa Kasus Korupsi PT SHS Kembalikan Kerugian Negara

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 29 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satu di antara terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana gerakan

peningkatan produktivitas pangan berbasis korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri

(SHS), Miftahudin menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp300

juta terkait kasus yang menimpanya. Penyerahan uang pengganti disampaikan

terdakwa melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu

(28/8/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella

Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, kedatangan

kuasa hukum terdakwa hari ini dalam agenda menyerahkan uang pengganti terkait

kasus tindak pidana korupsi PT SHS yang menjerat terdakwa.

“Uang pengganti yang dikembalikan senilai Rp300 juta,” ujarnya.

Uang pengganti tersebut, kata dia, saat ini sudah diterima

pihak Kejari Ketapang dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri

yang disetor oleh Bendahara Kejari Ketapang yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum

serta pihak terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Tentunya dengan itikad baik ini, tentu setidaknya dapat

menjadi pertimbangan terdakwa dalam menjalani proses hukum yang sedang

dijalaninya,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Denie Amiruddin mengatakan, pengembalian

uang pengganti atas kerugian negara oleh kliennya merupakan bentuk itikad baik

kliennya.

“Pengembalian keuangan negara merupakan tanggung jawab dan

itikad baik dari klien kami atas apa yang pernah dinikmatinya,” tukasnya

Ia mengaku bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan

berharap dengan itikad baik atas pengembelian kerugian negara ini, kliennya

dapat mendapat pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya

terhadap kliennya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ketapang Harap MK Segera Revisi UU Pilkada
Rabu, 28 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter Pertama Kalbar
Rabu, 28 Agustus 2019

Berita terkait