Sekadau    

Pemerintah Desa Semabi Gelar Musrenbang RKPDes 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 14 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Pemerintah Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau

menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangungan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka

penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020, Senin

(14/10/2019).

Turut hadir Kepala Desa Semabi, Jamri, perwakilan Camat

Sekadau Hilir, Kapolsek Sekadau Hilir, Ketua BPD Semabi, sejumlah Kadus dan

Ketua RT/RW setempat.

Dalam sambutan pembukanya, Kades Semabi, Jamri menjelaskan bahwa

Musrenbangdes tersebut merupakan forum perencanaan (program) yang dilaksanakan

oleh pemerintah desa, bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan

lainnya.

“Musrenbang ini, membangun kesepahaman tentang kepentingan

dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan

yang tersedia, pontensi alamnya seperti beras merah dan beberapa potensi

lainnya,” ujarnya.

Ia turut menuturkan Desa Semabi yang memiliki luas sawah

sekitar 341 hektar terkendala infrastruktur jalan yang rusak untuk membawa

hasil alamnya ke kota.

“Sekarang akses masuk warga Semabi sangat terkendala untuk

membawa hasil alamnya ke kota, karena infrasktruktur jalannya yang rusak,”

katanya.

Di kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai dana desa Semabi

yang jika dikalkulasikan berjumlah Rp1,3 miliar. Dana desa ini nantinya, kata

dia, dibagi menjadi empat jenis program di antaranya, pemerintah desa,

pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa,

Jamri menyebut, pihaknya masih mengalami kendala.

Kendala yang dialami berupa enggannya masyarakat menyerahkan

lahan untuk nantinya dijadikan jalan desa.

“Warga ada yang enggan menyerahkan lahan untuk pembangunan

infrastruktur. Alasannya tempat itu adalah tempat usaha, atau lahan kebun. Jadi

masyarakat minta ganti rugi,” ujar Jamri.

Sedangkan menurut Jamri, tidak ada sistem ganti rugi dalam

berbagai pembangunan baik untuk Desa, Kecamatan atau Kabupaten.

“Sehingga hal inilah yang menjadi kendala dalam pembangunan

infrastruktur jalan desa,” tandasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Gandeng IMI, ASRT Membuluh Baru Air Upas Gelar Latihan Grasstrack
Senin, 14 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Edi Harap Karnaval Persatukan Keberagaman
Senin, 14 Oktober 2019

Berita terkait