Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 September 2020 |
Wakil Ketua DPRD Kalbar Angkat Suara Soal Penggeledahan Kantor PUPR
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah angkat suara soal penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar yang berujung pada penyegelan sejumlah ruangan kantor tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rabu (30/9/2020). Politisi Gerindra ini mengaku belum mengetahu secara detail mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ini.
“Terus terang kami belum tahu juga secara detail perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani ini,” ujarnya saat diwawancarai KalbarOnline.com.
[caption id="attachment_48707" align="aligncenter" width="600"]
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah saat diwawancarai awak media (Foto: Fat)[/caption]
Namun, Suriansyah menekankan asas praduga tak bersalah yang melindungi hak-hak terperiksa untuk diperlakukan secara baik. Di samping itu, tegas Suriansyah, juga ada hak penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi ini.
“Tapi intinya tentu pertama ada asas praduga tak bersalah yang melindungi hak terperiksa untuk diperlakukan secara baik, tetapi ada hak penegak hukum melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kasus ini,” tukasnya.
“Secara kelembagaan kita minta proporsional. Kalau memang ada penyimpangan tentu harus bisa menerima tindakan dari aparat penegak hukum. Kalau tidak, maka mereka (terperiksa) harus dibebaskan secara hukum,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Angkat Suara Soal Penggeledahan Kantor PUPR
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah angkat suara soal penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar yang berujung pada penyegelan sejumlah ruangan kantor tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rabu (30/9/2020). Politisi Gerindra ini mengaku belum mengetahu secara detail mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ini.
“Terus terang kami belum tahu juga secara detail perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani ini,” ujarnya saat diwawancarai KalbarOnline.com.
[caption id="attachment_48707" align="aligncenter" width="600"]
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah saat diwawancarai awak media (Foto: Fat)[/caption]
Namun, Suriansyah menekankan asas praduga tak bersalah yang melindungi hak-hak terperiksa untuk diperlakukan secara baik. Di samping itu, tegas Suriansyah, juga ada hak penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi ini.
“Tapi intinya tentu pertama ada asas praduga tak bersalah yang melindungi hak terperiksa untuk diperlakukan secara baik, tetapi ada hak penegak hukum melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kasus ini,” tukasnya.
“Secara kelembagaan kita minta proporsional. Kalau memang ada penyimpangan tentu harus bisa menerima tindakan dari aparat penegak hukum. Kalau tidak, maka mereka (terperiksa) harus dibebaskan secara hukum,” tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini