Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta tidak ada lagi aksi demonstrasi dengan pengerahan massa seperti pada Kamis (8/10) yang berujung ricuh dan hancurnya sejumlah fasilitas umum.
“Kalau sekarang tidak perlu ada demonstrasi lagi ya. Saya kira sudah cukup dan saya akan minta pada aparat untuk menindak,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Jogjakarta, Jumat.
Raja Keraton Jogjakarta ini mengaku telah meminta aparat kepolisian memproses pidana para pelaku anarkistis dalam aksi demo yang berlangsung di sejumlah titik di Jogjakarta. “Karena ada kesengajaan untuk melakukan anarki,” kata dia.
Sultan tidak mempersoalkan siapa maupun latar belakang orang yang bergabung dalam aksi demonstrasi itu. Baginya, siapa pun yang terlibat aksi perusakan akan menerima konsekuensi pidana.
“Siapa yang melakukan pidana, merusak fasilitas milik orang lain, siapa pun itu kena pidana. Saya tidak mau tahu siapa orang itu,” kata dia.
Sebelumnya, Polda DIJ telah menangkap 45 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan pada saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah titik di Jogjakarta, Kamis (8/10). Kepala Bidang Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan aksi berujung kerusuhan itu mengakibatkan Cafe Legian yang berada di samping DPRD DIJ terbakar. Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD pecah dan rusak, satu sepeda motor di depan gedung DPRD DIJ terbakar, serta kaca lima mobil dinas kepolisian pecah.
KalbarOnline.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta tidak ada lagi aksi demonstrasi dengan pengerahan massa seperti pada Kamis (8/10) yang berujung ricuh dan hancurnya sejumlah fasilitas umum.
“Kalau sekarang tidak perlu ada demonstrasi lagi ya. Saya kira sudah cukup dan saya akan minta pada aparat untuk menindak,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Jogjakarta, Jumat.
Raja Keraton Jogjakarta ini mengaku telah meminta aparat kepolisian memproses pidana para pelaku anarkistis dalam aksi demo yang berlangsung di sejumlah titik di Jogjakarta. “Karena ada kesengajaan untuk melakukan anarki,” kata dia.
Sultan tidak mempersoalkan siapa maupun latar belakang orang yang bergabung dalam aksi demonstrasi itu. Baginya, siapa pun yang terlibat aksi perusakan akan menerima konsekuensi pidana.
“Siapa yang melakukan pidana, merusak fasilitas milik orang lain, siapa pun itu kena pidana. Saya tidak mau tahu siapa orang itu,” kata dia.
Sebelumnya, Polda DIJ telah menangkap 45 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan pada saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah titik di Jogjakarta, Kamis (8/10). Kepala Bidang Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan aksi berujung kerusuhan itu mengakibatkan Cafe Legian yang berada di samping DPRD DIJ terbakar. Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD pecah dan rusak, satu sepeda motor di depan gedung DPRD DIJ terbakar, serta kaca lima mobil dinas kepolisian pecah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini