Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 11 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Amnesty International Indonesia menyatakan, sepanjang 2020 menemukan pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespons pandemi Covid-19. Hal ini diketahui usai melakukan pemantauan situasi hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.
“Serta juga pemaksaan agenda sektor ekonomi dan serangkaian kebijakan publik lainnya yang berdampak negatif pada hak-hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Menurut Usman, jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau menyebarkan berita bohong terus mengalami peningkatan.
Bahkan terjadi banyak intimidasi kepada mahasiswa, akademisi, jurnalis dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik yang sensitif seperti pelanggaran HAM di Papua.
“Bentuk intimidasi itu termasuk pencurian kredensial akun media sosial, intimidasi digital, kriminalisasi dan ancaman kekerasan fisik,” cetus Usman.
Usman menilai, penerapan sewenang-wenang atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Usman menyesalkan penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bergerak maju sama sekali, termasuk kasus Munir yang cenderung didiamkan oleh pemerintah.
Baca juga: Sudah Enam Bulan, di Indonesia 10.105 Jiwa Meninggal Akibat Covid-19
“Pandemi Covid-19 telah menjadi hantaman bagi semua orang tanpa terkecuali. Seharusnya, negara tidak menambah penderitaan rakyat dengan melakukan pembatasan kebebasan individual warga maupun akses warga atas keadilan sosial, apalagi memfasilitasi kekerasan aparat,” tegas Usman.
Usman memandang, 2021 akan sangat berat bagi para pencari keadilan HAM. Dia mengharapkan, pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum membuka lembaran baru hak asasi manusia dengan mengevaluasi pendekatan-pendekatan keamanan dan ekonomi yang mengesampingkan hak asasi manusia.
Sekalipun ada banyak tantangan, sambung Usman, Amnesty juga mencatat beberapa peluang yang positif. Meskipun pemerintah telah dapat memblokir Internet di Papua, pengadilan yang independen telah menyatakan tindakan oleh pemerintah adalah melawan hukum.
“Meskipun Jaksa Agung menyatakan bahwa kasus penembakan brutal di Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999 sebagai bukan pelanggaran HAM berat, Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan pernyataan Jaksa Agung telah bertentangan dengan hukum,” beber Usman.
Meskipun ruang kewargaan menyempit karena penanganan pandemi maupun karena menguatnya pendekatan keamanan demi pembangunan ekonomi, terlihat tumbuh resistensi yang meluas di kalangan serikat buruh, mahasiswa dan pelajar.
“Perlu diingat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu hak asasi manusia harus menjadi fokus utama dalam seluruh tindakan pencegahan, persiapan, penanggulangan, dan langkah-langkah penanganan pandemik Covid-19, demi melindungi kesehatan masyarakat dan membantu kelompok yang memiliki resiko lebih tinggi,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Amnesty International Indonesia menyatakan, sepanjang 2020 menemukan pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespons pandemi Covid-19. Hal ini diketahui usai melakukan pemantauan situasi hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.
“Serta juga pemaksaan agenda sektor ekonomi dan serangkaian kebijakan publik lainnya yang berdampak negatif pada hak-hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Menurut Usman, jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau menyebarkan berita bohong terus mengalami peningkatan.
Bahkan terjadi banyak intimidasi kepada mahasiswa, akademisi, jurnalis dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik yang sensitif seperti pelanggaran HAM di Papua.
“Bentuk intimidasi itu termasuk pencurian kredensial akun media sosial, intimidasi digital, kriminalisasi dan ancaman kekerasan fisik,” cetus Usman.
Usman menilai, penerapan sewenang-wenang atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Usman menyesalkan penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bergerak maju sama sekali, termasuk kasus Munir yang cenderung didiamkan oleh pemerintah.
Baca juga: Sudah Enam Bulan, di Indonesia 10.105 Jiwa Meninggal Akibat Covid-19
“Pandemi Covid-19 telah menjadi hantaman bagi semua orang tanpa terkecuali. Seharusnya, negara tidak menambah penderitaan rakyat dengan melakukan pembatasan kebebasan individual warga maupun akses warga atas keadilan sosial, apalagi memfasilitasi kekerasan aparat,” tegas Usman.
Usman memandang, 2021 akan sangat berat bagi para pencari keadilan HAM. Dia mengharapkan, pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum membuka lembaran baru hak asasi manusia dengan mengevaluasi pendekatan-pendekatan keamanan dan ekonomi yang mengesampingkan hak asasi manusia.
Sekalipun ada banyak tantangan, sambung Usman, Amnesty juga mencatat beberapa peluang yang positif. Meskipun pemerintah telah dapat memblokir Internet di Papua, pengadilan yang independen telah menyatakan tindakan oleh pemerintah adalah melawan hukum.
“Meskipun Jaksa Agung menyatakan bahwa kasus penembakan brutal di Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999 sebagai bukan pelanggaran HAM berat, Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan pernyataan Jaksa Agung telah bertentangan dengan hukum,” beber Usman.
Meskipun ruang kewargaan menyempit karena penanganan pandemi maupun karena menguatnya pendekatan keamanan demi pembangunan ekonomi, terlihat tumbuh resistensi yang meluas di kalangan serikat buruh, mahasiswa dan pelajar.
“Perlu diingat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu hak asasi manusia harus menjadi fokus utama dalam seluruh tindakan pencegahan, persiapan, penanggulangan, dan langkah-langkah penanganan pandemik Covid-19, demi melindungi kesehatan masyarakat dan membantu kelompok yang memiliki resiko lebih tinggi,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini