Berbulan-bulan Terlantar, 6 ABK Termasuk Satu Jenazah WNI dari Kapal Tiongkok Berhasil Dipulangkan

KalbarOnline.com – Sebanyak enam ABK WNI, termasuk satu jenazah, berhasil direpatriasi ke Tanah Air melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau. Ke-6 ABK yang bekerja di kapal ikan berbendera RRT tersebut dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li.

“Keseluruhan ABK tersebut telah tertahan kepulangannya selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab,” bunyi pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI seperti dilansir di laman kemlu.go.id, Kamis (31/12/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurut pernyataan Kemlu tersebut, dua ABK WNI berasal dari kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari kapal Han Rong 361. Sedangkan satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.

Baca Juga :  Warga Kemayoran Tolak Wisma Atlet jadi Tempat Isolasi Pasien Corona

“Komunikasi intensif dilakukan Kemlu dengan Pemerintah RRT melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta melalui KBRI Beijing dan KJRI Guang Zhou untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia melalui jalur laut,” tegas pernyataan itu.

Pemulangan ABK ke tanah air melalui perairan Batam, Kepulauan Riau. Foto: Dokumentasi Kemlu RI

Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR dan karantina selama 5 (lima) hari. “Sedangkan 1 (satu) jenazah ABK WNI akan jalani otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga,” sambung pernyataan Kemlu RI.

Di masa pandemi COVID-19, repatriasi ABK yang terlantar di berbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar. Hal ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing.

Baca Juga :  Syuting Sinetron Ikatan Cinta Sebabkan Kerumunan Massa dan Langgar Prokes, Ini Kata Polisi

Pemulangan kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRT. Sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance. [ind]

Comment