Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China kemudian dibuang (dilarung) ke laut kembali terjadi.
Kali ini, dua jenazah dibuang ke laut tanpa izin keluarga. Dua ABK Indonesia tersebut, yaitu Daroni dan Riswan. Mereka bekerja di atas kapal ikan berbendera China dan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
“Pihak keluarga mendapat informasi dari Kemenlu, pihak PT, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada tanggal 29 Juli 2020 malam bahwa kedua ABK tersebut telah dilarung ke laut. Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal, Zainudin, seperti dikutip penapolitika.com dari Sbmi.or.id, Rabu (5/8/2020).
SBMI Tegal sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan 2 jenazah tersebut. Sebelum pelarungan, SBMI Tegal, mendapat informasi ada yang mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi. Mereka menyodorkan empat surat, terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi dan surat pemulangan jenazah.
“Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum,” ujar Zainudin.
Zainudin mengatakan, berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal, Daroni yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya.
Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera, kata Zainudin, meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.
Menurut Zainudin, dengan didampingi DPC SBMI Tegal, pada 30 Mei 2020 pihak keluarga telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri agar membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
“Kami benar-benar kecewa. Pemerintah tidak memberi tahu kami terkait pelarungan itu, juga tidak memberitahu atau tidak meminta izin ke pihak keluarga telebih dahulu. Padahal sejak tanggal 30 Mei lalu kami sudah mengirim surat ke Kemenlu agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah telah abai dalam melindungi warganya,” kata Zainudin. [sam]
KalbarOnline.com – Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China kemudian dibuang (dilarung) ke laut kembali terjadi.
Kali ini, dua jenazah dibuang ke laut tanpa izin keluarga. Dua ABK Indonesia tersebut, yaitu Daroni dan Riswan. Mereka bekerja di atas kapal ikan berbendera China dan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
“Pihak keluarga mendapat informasi dari Kemenlu, pihak PT, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada tanggal 29 Juli 2020 malam bahwa kedua ABK tersebut telah dilarung ke laut. Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal, Zainudin, seperti dikutip penapolitika.com dari Sbmi.or.id, Rabu (5/8/2020).
SBMI Tegal sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan 2 jenazah tersebut. Sebelum pelarungan, SBMI Tegal, mendapat informasi ada yang mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi. Mereka menyodorkan empat surat, terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi dan surat pemulangan jenazah.
“Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum,” ujar Zainudin.
Zainudin mengatakan, berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal, Daroni yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya.
Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera, kata Zainudin, meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.
Menurut Zainudin, dengan didampingi DPC SBMI Tegal, pada 30 Mei 2020 pihak keluarga telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri agar membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
“Kami benar-benar kecewa. Pemerintah tidak memberi tahu kami terkait pelarungan itu, juga tidak memberitahu atau tidak meminta izin ke pihak keluarga telebih dahulu. Padahal sejak tanggal 30 Mei lalu kami sudah mengirim surat ke Kemenlu agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah telah abai dalam melindungi warganya,” kata Zainudin. [sam]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini