Sriwijaya Air Jatuh, Ini Besaran Santunan Dari Jasa Raharja

KalbarOnline.com – Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan jatuh pada Sabtu (9/1) kemarin. Adapun, jumlah penumpang yang berada di pesawat tersebut sebanyak 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Jasa Raharja pun memberikan santunan kepada keluarga kepada penumpang, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Berdasarkan Permen tersebut, pihak keluarga akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, untuk cacat tetap maksimal uang santunan yang diberikan berjumlah Rp 50 juta untuk seluruh moda transportasi. Sementara itu, bagi yang membutuhkan perawatan, maksimal mendapatkan Rp 20 juta bagi transportasi darat dan laut, lalu Rp 25 juta untuk tranportasi udara.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Terbaik Nasional 2024, Lewat Program Kejar Disdikbud

Jasa Raharja juga akan mengganti pengganti biaya penguburan untuk yang tidak memiliki ahli waris dengan besaran nilai Rp 4 juta tiap moda transportasi.

Selain itu, ada juga santunan manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta untuk setiap angkutan umum yang beroperasi di jalur darat, laut dan udara. Begitu juga dengan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance sebesar Rp 500 ribu untuk seluruh moda transportasi.

Baca Juga :  Gelontorkan Rp 200 Juta, Ini Sumber Uang Otak Pembunuhan Bos Pelayaran

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di Kepulauan Seribu tidak lama lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Situs FlightRadar24 menyebut pesawat itu kehilangan ketinggian 10 ribu kaki dalam 1 menit.

Maskapai penerbangan tersebut, sempat mencapai ketinggian 10.900 kaki. Mendadak, ketinggian berubah menjadi 8.950 kaki, turun ke 5.400 kaki, hingga terakhir terpantau di 250 kaki. Setelah itu, pesawat hilang kontak.

Comment