Polemik Revisi UU Pemilu, Azyumardi Nilai Alasan Keselamatan Hanya Lips Service dan Gimmick Elit

KalbarOnline.com – Wacana revisi Undang-undang (UU) Pemilu menjadi pro dan kontra di berbagai kalangan. Hal ini dipicu kalkulasi politik partai terkait pemilu 2024 yang akan sangat ditentukan lewat revisi tersebut.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, keselamatan rakyat yang digunakan sebagai alasan partai politik menolak penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 hanyalah jargon dan gimmick belaka.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kepentingan rakyat, keselamatan rakyat hanya sekadar jargon, lips service dan gimmick dari partai politik dan elite parpol. Maupun pejabat tinggi yang diusung parpol dalam Pemilu,” kata Azyumardi dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, banyak elit parpol dalam yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dalam membuat kebijakan. Termasuk dalam hal penyelenggaraan pilkada. Ada sejumlah alasan yang melandasi hal tersebut, terutama dalam hal kekuasaan dan dominasi yang memiliki dampak luas.

“Alasannya kepentingan kekuasaan yang bisa mendatangkan fasilitas, keuangan dan akses pada sumber-sumber penguatan pengaruh, serta dominasi,” terang dia.

Baca Juga :  Gisel Absen, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Pornografi

Meski demikian, para elit parpol sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas.

Namun, ia mengatakan, kondisi itu kembali kepada diri masing-masing elit politik.

“Mereka harus kembali dengan cara mempertimbangkan akal sehat untuk kepentingan dan keselamatan warga. Saya tidak tahu, kalau mereka punya nurani, seharusnya mereka bisa kembali ke jalan yang benar,” ucapnya.

Wacana pro dan kontra di kalangan partai politik soal revisi UU Pemilu terkait dengan beberapa hal. Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah pengembalian jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebagian fraksi mendukung Pilkada lebih baik diadakan serentak pada November 2024, yang artinya sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016.

Di sisi lain, beberapa fraksi menginginkan pelaksanaan pilkada diubah, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Baca Juga :  DPD Minta Peran Swasta dan Masyarakat Dalam Hadapi Virus Corona

Isu lain yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Berbagai fraksi partai politik saling beradu argumen untuk menetapkan angka ambang batas parlemen tetap pada angka 4 persen, atau naik di angka 5 persen hingga 7 persen.

Begitu juga dengan ambang batas presiden. Fraksi di DPR belum sepakat untuk menurunkan ambang batas atau tetap dengan ketentuan saat ini.

Besaran ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden yakni 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 25 persen dari jumlah suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. [rif]

Comment