Dua Kapal Nelayan Serta Tujuh ABK Diciduk Polisi
KalbarOnline, Ketapang – Diduga akan menangkap ikan secara illegal, dua unit kapal nelayan beserta tujuh orang warga di lokasi Steigher (Pelabuhan Kecil) Jalan Tengkawang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan petugas tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud serta Tim dari PSDKP Ketapang, Minggu (2/5/2021) sore.
Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, pengamanan terhadap dua kapal nelayan, serta tujuh warga yang saat berada di lokasi Steigher dalam upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah perairan Ketapang, lantaran diduga akan melakukan penangkapan ikan secara illegal.
Kapolres menyebut, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kapal nelayan tersebut yakni, tiga karung 50 kg pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate), tiga karung botol kecap kosong, dua ken solar, satu kotak korek api kayu, 55 batang pipa alumunium, tiga buah kacamata selam, tali yang diduga sumbu, satu kantong dempol, dua buah batu pemberat, satu buah kompresor Merk Super Shape Air Compressors L Series yang bisa dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 orang menyelam.
“Selain itu ada juga ditemukan dua buah selang untuk menyelam yang melekat di kompressor dengan panjang kurang lebih 20 meter, satu buah ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam yang terbuat dari timah sebagai pemberat, serta tiga buah serok ikan,” tambah Wuryantono, Senin (3/5/2021).
Ia melanjutkan, nakhoda sekaligus pemilik kapal yang diamanakan berinisial MA alias M, dan SD alias S.
“Sedangkan untuk ABK-nya dari kedua kapal tadi yang diamankan yakni Y alias YD, T alias TN dan S alias ST. Untuk oknum warga pemilik bahan yang kita amankan benisial H alias HI, serta kurir pembeli bahan berinisial S alias SY,” terang Wuryantono.
Selanjutnya Wuryantono mengatakan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut saat ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang.
Comment