Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pengurangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 25 persen. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, beberapa langkah yang akan diterapkan yakni dengan pengelolaan limbah rumah tangga.
"Kita akan kurangi dengan cara kita coba kelola sampah habis di lingkungan, dipilah dan diproses dengan konsep 3R maupun bank sampah yang ada. Menjadi kompos kalau sampah organik dan gas metan," ujar Edi Kamtono saat membuka kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Pencapaian Adipura Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (29/3/2022).
Edi Kamtono menambahkan, limbah yang diproduksi masyarakat di Kota Pontianak bisa mencapai 400 ton per hari. 40 persen dari total limbah tersebut terdiri dari 17 persen sampah plastik dan sisanya bervariasi, mulai dari sisa-sisa kaca, kayu, kertas dan lain-lain.
“Jika ini tidak dikelola secara baik, pertama akan merusak dan mengganggu dari sisi kesehatan terutama dan juga kelihatannya tidak enak dipandang mata,” terang Edi Kamtono.
Edi Kamtono mengajak masyarakat untuk saling bergandengan tangan mengelola sampah. Menurutnya, kesadaran warga merupakan kunci mewujudkan kota yang bersih. Sebagai gambaran, hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Juga mengurangi limbah berbahan plastik, dan memilah sampah antara yang organik dan anorganik,” ungkapnya.
Berkaitan untuk mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib serta berkelanjutan yang merupakan satu diantara visi dan misi Kota Pontianak, berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot Pontianak untuk mewujudkannya, seperti program bank sampah yang tersebar di beberapa titik, penanaman pohon secara berkala, serta pengelolaan TPA yang berlokasi di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Langkah lainnya adalah dengan berusaha mencapai predikat Adipura bagi Kota Pontianak. Dia berharap agar stakeholder terkait untuk memahami indikator Adipura seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.
“Program ini harus kita wujudkan dengan menggaungkan semangat Adipura kepada seluruh jajaran Pemkot, stakeholder hingga masyarakat,” pungkas Edi Kamtono. (J)
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pengurangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 25 persen. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, beberapa langkah yang akan diterapkan yakni dengan pengelolaan limbah rumah tangga.
"Kita akan kurangi dengan cara kita coba kelola sampah habis di lingkungan, dipilah dan diproses dengan konsep 3R maupun bank sampah yang ada. Menjadi kompos kalau sampah organik dan gas metan," ujar Edi Kamtono saat membuka kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Pencapaian Adipura Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (29/3/2022).
Edi Kamtono menambahkan, limbah yang diproduksi masyarakat di Kota Pontianak bisa mencapai 400 ton per hari. 40 persen dari total limbah tersebut terdiri dari 17 persen sampah plastik dan sisanya bervariasi, mulai dari sisa-sisa kaca, kayu, kertas dan lain-lain.
“Jika ini tidak dikelola secara baik, pertama akan merusak dan mengganggu dari sisi kesehatan terutama dan juga kelihatannya tidak enak dipandang mata,” terang Edi Kamtono.
Edi Kamtono mengajak masyarakat untuk saling bergandengan tangan mengelola sampah. Menurutnya, kesadaran warga merupakan kunci mewujudkan kota yang bersih. Sebagai gambaran, hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Juga mengurangi limbah berbahan plastik, dan memilah sampah antara yang organik dan anorganik,” ungkapnya.
Berkaitan untuk mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib serta berkelanjutan yang merupakan satu diantara visi dan misi Kota Pontianak, berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot Pontianak untuk mewujudkannya, seperti program bank sampah yang tersebar di beberapa titik, penanaman pohon secara berkala, serta pengelolaan TPA yang berlokasi di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Langkah lainnya adalah dengan berusaha mencapai predikat Adipura bagi Kota Pontianak. Dia berharap agar stakeholder terkait untuk memahami indikator Adipura seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.
“Program ini harus kita wujudkan dengan menggaungkan semangat Adipura kepada seluruh jajaran Pemkot, stakeholder hingga masyarakat,” pungkas Edi Kamtono. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini