KalbarOnline, Sintang – Sebanyak 69 pengunjung Angle Lounge Sintang diamankan petugas gabungan.
Mereka yang terdiri dari 51 perempuan dan 18 laki-laki itu terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) dan Kafe di seputar Kota Sintang, Kamis dini hari, 21 April 2022.
Operasi Pekat yang dilaksanakan tim gabungan Satpol PP, Polsek Sintang Kota, Denpom Sintang dan BNN Sintang itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang terkait jam buka THM/kafe selama Ramadan.
Tim gabungan bergerak sekitar pukul 23.00 wib menuju komplek My Home Sintang.
Setibanya di lokasi petugas meminta pihak pengelola untuk menutup atau tidak melakukan aktivitas di THM sesuai dengan batas waktu jam operasional selama bulan Ramadan sesuai yang tertera dalam SE Bupati Sintang.
Kemudian tim bergerak menuju ke sejumlah kafe di Jl. YC. Oevang Oeray. Di lokasi tersebut petugas menemukan minuman keras berbagai merk dan langsung disita petugas gabungan.
Selanjutnya tim gabungan mendapat laporan bahwa THM di Komplek My Home Sintang Angle Lounge kembali dibuka oleh pengelola.
Tim pun langsung bergerak kembali ke lokasi tersebut. Setibanya di sana, petugas mendapati kerumunan pengunjung sekitar 300an orang.
Pengelola dalam hal ini tidak mengindahkan imbauan dari petugas untuk menutup THM tersebut.
Petugas mengecek dan mendata indentitas pengunjung, ada 69 orang yang dibawa ke kantor Satpol PP terdiri atas 51 perempuan dan 18 laki-laki karena tidak memiliki kartu identitas dan membuat surat pernyataan.
“Operasi ini akan kita lakukan rutin bahkan menjelang lebaran,” kata Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno.
Comment