Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Pencuri kotak amal di sejumlah masjid di Kota Pontianak telah diringkus polisi.
Belakangan pria tersebut diketahui bernama Umar (36). Pria asal Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan itu ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Senin, 9 Mei 2022.
Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.
Indra Asrianto mengatakan, Umar diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Tanah Air pada tahun 2020 silam.
“Tapi sampai saat ini menetap di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah. Artinya pelaku ini teridentifikasi sebagai pekerja serabutan,” kata Indra Asrianto.
Kepada polisi, Umar mengaku telah mencuri kotak amal di 7 masjid di wilayah Kota Pontianak dan berulang.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, pelaku mengaku melancarkan aksinya di 7 TKP di wilayah Kota Pontianak. Untuk waktunya variatif, ada yang sebulan lalu, 2 minggu lalu juga ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.
Masih dari hasil interogasi, Umar mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan bermodalkan sebuah besi untuk mencongkel kotak amal. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan survei.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid lalu mencongkel kotak amal menggunakan sebuah besi dan menggondol uang tersebut.
“Uang yang diambil di TKP terakhir yakni di Masjid Saiful Islam kurang lebih sebesar Rp1,5 juta. Uangnya selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga digunakan untuk membeli narkoba," kata Kompol Indra Asrianto.
Kepada polisi, Umar mengakui semua perbuatannya. Saat ini Umar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak.
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Indra.
KalbarOnline, Pontianak – Pencuri kotak amal di sejumlah masjid di Kota Pontianak telah diringkus polisi.
Belakangan pria tersebut diketahui bernama Umar (36). Pria asal Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan itu ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Senin, 9 Mei 2022.
Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.
Indra Asrianto mengatakan, Umar diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Tanah Air pada tahun 2020 silam.
“Tapi sampai saat ini menetap di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah. Artinya pelaku ini teridentifikasi sebagai pekerja serabutan,” kata Indra Asrianto.
Kepada polisi, Umar mengaku telah mencuri kotak amal di 7 masjid di wilayah Kota Pontianak dan berulang.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, pelaku mengaku melancarkan aksinya di 7 TKP di wilayah Kota Pontianak. Untuk waktunya variatif, ada yang sebulan lalu, 2 minggu lalu juga ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.
Masih dari hasil interogasi, Umar mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan bermodalkan sebuah besi untuk mencongkel kotak amal. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan survei.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid lalu mencongkel kotak amal menggunakan sebuah besi dan menggondol uang tersebut.
“Uang yang diambil di TKP terakhir yakni di Masjid Saiful Islam kurang lebih sebesar Rp1,5 juta. Uangnya selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga digunakan untuk membeli narkoba," kata Kompol Indra Asrianto.
Kepada polisi, Umar mengakui semua perbuatannya. Saat ini Umar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak.
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Indra.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini