Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 01 April 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada seluruh perusahaan atau pengusaha di Kalbar untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya masing-masing.
Sutarmidji menilai, dengan penyegeraan pencairan THR tersebut, maka para karyawan dapat mengatur lebih awal pengeluarannya untuk keperluan hari raya Idul Fitri maupun bagi mereka yang berencana akan mudik lebaran.
"Semua perusahaan atau pengusaha di Kalimantan barat secepatnya membayar THR karyawannya, karena libur dan cuti bersama yang dipercepat memerlukan perencanaan mereka yang mudik," katanya.
Sutarmidji menekankan, adapun nominal THR yang diberikan tersebut sekurang-kurangnya harus sama dengan nominal upah yang diberikan kepada karyawan setiap bulannya. Namun menurutnya, jika nominalnya bisa lebih besar dari itu, maka akan semakin baik.
"Pemberian THR minimal sama dengan aturan yang sudah ditetapkan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016), akan lebih baik kalau lebih besar dari ketentuan, biar (karyawan) semangat, kerja semakin baik," kata dia.
Begitupun bagi THR para ASN yang berada di lingkungan Pemprov Kalbar, ia juga memerintahkan untuk segera dicairkan.
"Saya harap juga pemda segera cairkan, karena juknisnya sudah ada. Saya minta semua instansi yang bertanggung jawab terhadap hak (THR para pegawai, red) ini mengawasi pelaksanaannya," tegasnya.
"Segera koordinasikan jika ada hal hal yang menjadi masalah di lapangan. Saya harap Idul Fitri dirayakan dengan sederhana dan hikmat," tambahnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada seluruh perusahaan atau pengusaha di Kalbar untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya masing-masing.
Sutarmidji menilai, dengan penyegeraan pencairan THR tersebut, maka para karyawan dapat mengatur lebih awal pengeluarannya untuk keperluan hari raya Idul Fitri maupun bagi mereka yang berencana akan mudik lebaran.
"Semua perusahaan atau pengusaha di Kalimantan barat secepatnya membayar THR karyawannya, karena libur dan cuti bersama yang dipercepat memerlukan perencanaan mereka yang mudik," katanya.
Sutarmidji menekankan, adapun nominal THR yang diberikan tersebut sekurang-kurangnya harus sama dengan nominal upah yang diberikan kepada karyawan setiap bulannya. Namun menurutnya, jika nominalnya bisa lebih besar dari itu, maka akan semakin baik.
"Pemberian THR minimal sama dengan aturan yang sudah ditetapkan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016), akan lebih baik kalau lebih besar dari ketentuan, biar (karyawan) semangat, kerja semakin baik," kata dia.
Begitupun bagi THR para ASN yang berada di lingkungan Pemprov Kalbar, ia juga memerintahkan untuk segera dicairkan.
"Saya harap juga pemda segera cairkan, karena juknisnya sudah ada. Saya minta semua instansi yang bertanggung jawab terhadap hak (THR para pegawai, red) ini mengawasi pelaksanaannya," tegasnya.
"Segera koordinasikan jika ada hal hal yang menjadi masalah di lapangan. Saya harap Idul Fitri dirayakan dengan sederhana dan hikmat," tambahnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini