KalbarOnline, Kubu Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengamankan 17 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, pada Minggu (21/05/2023) siang, di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan, 17 orang yang diamankan itu terdiri dari 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“12 orang dari daerah Jawa dan 5 orang dari Sulawesi. Mereka diamankan di teras rumah yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya, yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal,” jelas Raden.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI, diketahui bahwa dari 17 calon PMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku.
“Sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah atau legal, sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor,” katanya.
Raden menegaskan, bahwa dari 17 calon PMI tersebut, 2 orang telah dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI dan 1 orang dijadikan sebagai tersangka (AP) beserta pemilik rumah (P) yang juga dijadikan sebagai tersangka.
“Tersangka AP selain sebagai calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” terangnya.
Kemudian untuk tersangka P, selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut, juga berperan melakukan penjemputan para calon PMI dari Bandara Supadio ke rumahnya.
Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 buah handphone, 14 lembar boarding pass, 1 buah paspor milik tersangka ap dan kartu identitas dari kedua tersangka.
“Terhadap tersangka AP dan P dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Raden. (Jau)
Sumber: Humas Polda Kalbar.
Comment