KalbarOnline, Kubu Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengamankan 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan yang berasal dari NTT dan Jawa Timur.
Penahanan kepada kelimanya dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Kubu Raya yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan PMI ilegal.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa kelima orang ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 buah paspor dan 4 buah handphone milik korban.
“Kini seluruh PMI ilegal telah diamankan di Mapolda Kalbar. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa orang yang merekrut calon pekerja migran itu,” terang Raden.
Atas kejadian ini, pihak Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat, jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.
“Kami juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara dan mencurigakan, agar segera melaporkan kepada aparat setempat,” pintanya. (Jau)
Comment