36 Kasus TPPO Terjadi di 14 Kabupaten Kota di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Sejak tanggal 6 sampai 13 Juni kemarin, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalbar telah mengungkap 36 kasus TPPO yang terjadi di 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Ketua Satgas Penanganan TPPO Polda Kalbar, Brigjen Pol Asep Syafrudin mengungkapkan, Polda Kalbar menempati urutan kedua polda yang terbanyak melakukan pengungkapan TPPO.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari 36 kasus, Satgas Polda Kalbar mengungkap 4 kasus, dan 32 kasus diungkap oleh polres jajaran yang ada di 14 kabupaten/kota,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (14/06/2023).

Ketua Satgas Penanganan TPPO Polda Kalbar, Brigjen Pol Asep Syafrudin. (Foto: Indri)
Ketua Satgas Penanganan TPPO Polda Kalbar, Brigjen Pol Asep Syafrudin. (Foto: Indri)

Adapun rincian kasus TPPO di Kalbar, yaitu Pontianak 2 kasus, Kubu Raya 1 kasus, Mempawah 4 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 2 kasus. Kemudian Bengkayang 3 kasus, Landak 3 kasus, Sanggau 7 kasus, Sekadau 3 kasus, Sintang 1 kasus, Kapuas Hulu 4 kasus dan Ketapang 1 kasus.

Baca Juga :  Jelang Keberangkatan, Sekda Kalbar Sebut Ada Pengurangan Jumlah Calon Jemaah Haji 2022, Ini Alasannya

“Untuk jumlah tersangka ada 37 orang, dan jumlah korban 138 orang yang tersebar dari Pontianak sampai Kapuas Hulu,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu 9 unit mobil, 3 unit motor, 86 paspor, 57 buah handphone, uang tunai Rp 4,4 juta, dokumen lain KTP, KK, Akta Kelahiran 55 lembar dan 14 tiket pesawat dan travel.

Asep menjelaskan, modus yang digunakan tersangka kepada calon korban adalah dengan mengiming-imingi gaji yang besar jika bekerja di luar negeri.

Pelaku kasus TPPO yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Rabu (14/06/2023). (Foto: Indri)
Pelaku kasus TPPO yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Rabu (14/06/2023). (Foto: Indri)

“Ada juga dengan memberikan pinjaman lalu dibujuk rayu agar gantinya nanti saja ketika sudah ada uang dari hasil kerja di luar negeri. Tapi ada juga korban yang sadar dengan meminta pekerjaan tapi bukannya diberikan pekerjaan yang legal malah yang ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Terkait dengan paspor yang dimiliki oleh para tersangka dan korban, Asep menerangkan bahwa itu paspor asli, namun visa yang digunakan bukan visa kerja melainkan visa liburan.

“Ada yang punya paspor dan tidak, kemudian visa yang digunakan bukan visa kerja tapi visa liburan. Apakah ada keterlibatan instansi lain, tentunya akan kita selidiki,” tukasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment