Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 21 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah penyumbang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “online scam” terbesar ketiga setelah provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.
Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, usai Rapat Koordinasi dan Diskusi Publik Pencegahan TPPO, di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (21/11/2023).
“Sebaran daerah asal korban online scam ini banyak, tapi 4 daerah terbesar yaitu dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Judha menerangkan, berdasarkan catatan sejak tahun 2020 hingga Oktober 2023, total ada lebih dari 3.300 kasus warga negara Indonesia yang menjadi korban online scam dan tersebar di 8 negara, termasuk Kamboja dan Myanmar.
[caption id="attachment_148078" align="alignnone" width="829"]
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Foto: Indri)[/caption]
Dari banyak kasus tersebut, korban didominasi oleh generasi muda dengan rentang usia 18 - 35 tahun dan mayoritas laki laki.
“Kita meminta kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap berbagai macam tawaran pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah terbujuk rayu dengan tawaran kerja yang mudah dengan gaji yang tinggi, namun tidak meminta persyaratan khusus, tidak ada fasilitas kontrak kerja, visa, dan sebagainya,” pesan Judha.
Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih generasi muda, untuk menjelaskan modus TPPO online scam, dan mendorong agar seluruh komponen masyarakat waspada mengenai kasus online scam. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah penyumbang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “online scam” terbesar ketiga setelah provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.
Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, usai Rapat Koordinasi dan Diskusi Publik Pencegahan TPPO, di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (21/11/2023).
“Sebaran daerah asal korban online scam ini banyak, tapi 4 daerah terbesar yaitu dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Judha menerangkan, berdasarkan catatan sejak tahun 2020 hingga Oktober 2023, total ada lebih dari 3.300 kasus warga negara Indonesia yang menjadi korban online scam dan tersebar di 8 negara, termasuk Kamboja dan Myanmar.
[caption id="attachment_148078" align="alignnone" width="829"]
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Foto: Indri)[/caption]
Dari banyak kasus tersebut, korban didominasi oleh generasi muda dengan rentang usia 18 - 35 tahun dan mayoritas laki laki.
“Kita meminta kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap berbagai macam tawaran pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah terbujuk rayu dengan tawaran kerja yang mudah dengan gaji yang tinggi, namun tidak meminta persyaratan khusus, tidak ada fasilitas kontrak kerja, visa, dan sebagainya,” pesan Judha.
Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih generasi muda, untuk menjelaskan modus TPPO online scam, dan mendorong agar seluruh komponen masyarakat waspada mengenai kasus online scam. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini