Permudah Layanan Persetujuan Bangunan Gedung, Dinas PUPR Pontianak Luncurkan K-Pe Bang Selfi

KalbarOnline, Pontianak – Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak meluncurkan pusat pelayanan yang disebut K-Pe Bang Selfi, atau singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di sana, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait.

Kepala bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya menjelaskan, dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah. Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan, diantaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya usai Launching K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Jumat (25/08/2023).

Sekretaris Dinas PUPR Kota Pontianak, Reza Setiadi menggunting pita menandai diluncurkannya pelayanan K-Pe Bang Selfi di Dinas PUPR Kota Pontianak. (Foto: Indri)
Sekretaris Dinas PUPR Kota Pontianak, Reza Setiadi menggunting pita menandai diluncurkannya pelayanan K-Pe Bang Selfi di Dinas PUPR Kota Pontianak. (Foto: Indri)

Edwin melanjutkan, dimulainya pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Namun pada waktu itu fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas. Di tahun ini, pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15 – 20 pemohon yang datang.

Baca Juga :  Jelang Kongres HMI dan Munas Kohati, Polda Kalbar Gelar Operasi Aman Cendikia Kapuas 2023

Ia menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.

“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” imbuhnya.

Aktivitas pelayanan Klinik PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. (Foto: Indri)
Aktivitas pelayanan Klinik PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. (Foto: Indri)

Edwin memaparkan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir, fotocopy KTP atau kuasa, fotocopy PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU. Bangunan yang berisiko tinggi dan bangunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA).

Baca Juga :  Peroleh Dukungan Resmi Dari NasDem, Sutarmidji Mantap Menuju Pilgub 2018

Edwin juga menyebutkan, kalau PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF. Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.

“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning. Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment