Dukung Kelancaran Pemilu, Pemprov Kalbar Hibahkan Rp 300 M ke KPU dan Bawaslu

KalbarOnline, Pontianak – Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mendukung kelancaran pemilu serentak tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalbar memberikan hibah berupa uang sekitar Rp 300 miliar lebih kepada lembaga KPU dan Bawaslu Kalbar.

Secara simbolis, penyerahan uang tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kalbar yang diwakili oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (07/11/2023).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penandatanganan itu disaksikan oleh beberapa Forkopimda Provinsi Kalbar dan kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalbar.

Harisson dalam sambutannya menyampaikan, pemberian bantuan keuangan kepada KPU dan Bawaslu ini merupakan amanah konstitusi yang diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebutkan bahwa ”Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi”.

“Dengan telah ditandatanganinya NPHD ini, tentunya merupakan suatu bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan pilkada guna mendukung terwujudnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024 yang berkualitas,” katanya.

Baca Juga :  Debat Cawapres Putaran Keempat Dihadiri Sejumlah Tokoh Nasional

Adapun jumlah besaran hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar akan diberikan sebesar 40% pada tahun anggaran (TA) 2023 dan 60% pada tahun anggaran 2024 sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan alokasi sebagai berikut:

1. KPU Provinsi Kalbar sebesar Rp 297.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh milyar rupiah) dengan rincian:

a. TA. 2023 : Rp. 118.800.000.000.

b. TA. 2024 : Rp. 178.200.000.000.

2. Bawaslu Provinsi Kalbar sebesar Rp 70.500.300.000,- (tujuh puluh milyar lima ratus juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian:

a. TA. 2023 : Rp. 28.200.100.000.

b. TA. 2024 : Rp. 42.300.180.000.

“Terima kasih kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang telah dapat memahami kondisi keuangan daerah,” kata Harisson.

Dirinya juga menekankan agar hibah bantuan keuangan KPU dan Bawaslu ini hendaknya dapat digunakan secara proporsional, efektif dan efisien, bebas konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Hadir di Tengah Pandemi, Wananda Kitchen Sajikan berbagai Menu Makanan Pedas Gurih

“Perlu mendapat perhatian juga, bahwa penggunaan anggaran ini tentunya nanti akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), sehingga penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaannya harus dapat tertib administrasi sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Harisson juga berharap dengan penyaluran dana hibah bantuan keuangan ini, KPU dan Bawaslu dapat segera bekerja melaksanakan tahapan-tahapan pilkada dengan baik, karena tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 juga akan ditujukan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Saya berharap sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terus terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini dapat berjalan baik dan lancar,” tutupnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment