KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalbar menyerahkan hibah aset milik daerah berupa tanah kepada Pemerintah Kota Pontianak. Secara simbolis, penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kalbar kepada Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Senin (26/02/2024).
“Jadi hari ini kita (Pemprov Kalbar) melaksanakan proses serah terima berupa hibah kepada Pemkot Pontianak yang mana kita serahkan ini aset berupa tanah, diantaranya sebidang tanah yang terletak di Sungai Beliung dan sekarang dimanfaatkan sebagai SDN 73 Pontianak, kemudian sertifikat tanah hak pakai di Sungai Beliung yang sekarang digunakan sebagai penempatan SDN 08 Pontianak,” kata Bari.
“Kemudian ada juga sertifikat tanah di lokasi UPK Puskesmas Pontianak, dan yang keempat sertifikat tanah hak pakai di Kota Baru yang nantinya diperuntukkan bagi PDAM Kota Pontianak,” sambungnya.
Atas penyerahan ini, Bari meminta kepada Pemkot Pontianak untuk benar-benar memanfaatkan aset ini dengan sebaik-baiknya.
“Yang jelas kami (Pemprov Kalbar) telah menyerahkan hibah berupa aset ini, selanjutnya diharapkan Pemerintah Kota untuk dapat digunakan dengan baik, sehingga kedepannya diharapkan bisa dioptimalkan dalam pelayanan masyarakat,” tutur Bari.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, Ahmad Priyono. (Jau)
Comment