Polhum    

Pemprov Kalbar Hibahkan 4 Sertifikat Tanah ke Pemkot Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 27 Februari 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar menyerahkan hibah aset milik daerah berupa tanah kepada Pemerintah Kota Pontianak. Secara simbolis, penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kalbar kepada Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Senin (26/02/2024).

"Jadi hari ini kita (Pemprov Kalbar) melaksanakan proses serah terima berupa hibah kepada Pemkot Pontianak yang mana kita serahkan ini aset berupa tanah, diantaranya sebidang tanah yang terletak di Sungai Beliung dan sekarang dimanfaatkan sebagai SDN 73 Pontianak, kemudian sertifikat tanah hak pakai di Sungai Beliung yang sekarang digunakan sebagai penempatan SDN 08 Pontianak,” kata Bari.

“Kemudian ada juga sertifikat tanah di lokasi UPK Puskesmas Pontianak, dan yang keempat sertifikat tanah hak pakai di Kota Baru yang nantinya diperuntukkan bagi PDAM Kota Pontianak," sambungnya.

Atas penyerahan ini, Bari meminta kepada Pemkot Pontianak untuk benar-benar memanfaatkan aset ini dengan sebaik-baiknya.

"Yang jelas kami (Pemprov Kalbar) telah menyerahkan hibah berupa aset ini,  selanjutnya diharapkan Pemerintah Kota untuk dapat digunakan dengan baik, sehingga kedepannya diharapkan bisa dioptimalkan dalam pelayanan masyarakat," tutur Bari.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, Ahmad Priyono. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Setelah dr. Rubini, Pemprov Kalbar Kembali Usulkan Tiga Nama Pejuang Kalbar Jadi Pahlawan Nasional
Selasa, 27 Februari 2024
Artikel Sebelumnya
Pemprov Kalbar Hibahkan 4 Sertifikat Tanah ke Pemkot Pontianak
Selasa, 27 Februari 2024

Berita terkait