KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen mengaku kalau pihaknya cukup menghadapi tantangan berat dalam melakukan penuntasan perbaikan jalan di daerah. Salah satu alasannya lantaran biaya perbaikan yang dianggarkan tak seimbang dengan jumlah kerusakan jalan yang ada.
Ia pun lalu mencontohkan soal kerusakan jalan yang terjadi di Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Di mana anggaran yang digelontorkan saat ini dinilai masih cukup jauh untuk mem-back up seluruh kerusakan yang ada.
“Anggaran 49 (miliar rupiah, red) itu sudah cukup bagus mengendalikan jalan di Melano itu, tapi ternyata kerusakan baru semakin bertambah banyak di Melano,” kata Iskandar kepada awak media, Jumat (19/01/2024).
Jujur saja, Iskandar menyampaikan, kenapa anggaran perbaikan jalan saat ini relatif kecil, karena APBD yang dimiliki Pemprov Kalbar memang kecil, dan dengan APBD “sekecil” itu pun masih harus dibagi-bagi lagi untuk proyek-proyek strategis lainnya, semisal pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat dan seterusnya.
“Kita juga (sudah) meminta Balai Jalan Nasional untuk (membantu) mengalokasikan (perbaikan jalan) Batang – Melano ini, (agar) benar-benar ada anggarannya, dan mereka menyanggupi,” tutur Iskandar.
Selain persoalan anggaran yang kurang memadai, Iskandar menilai, sulitnya penuntasan jalan-jalan rusak di daerah juga dipicu oleh masifnya kendaraan-kendaraan yang memiliki muatan berlebih yang terus berlalu lalang. Kondisi itu pun menurutnya, membuat perbaikan jalan tidak selesai-selesai.
“Kami prediksi, aktivitas muatan yang overload itu menjadi pemicu dari kerusakan jalan yang intensitasnya itu dekat sekali. Contohnya dari minggu kemarin, kami masuk ke Melano, ‘kolam-kolam’ di Melano itu kurang, (tapi) pas kami masuk lagi (seminggu kemudian) makin bertambah (kerusakannya),” jelasnya.
“Artinya ada beban yang lewat melampaui kapasitas yang ditentukan dalam kondisi jalan yang masih labil,” tambahnya.
Iskandar menerangkan, pada umumnya jalan-jalan yang ada di provinsi ini mempunyai kapasitas menahan beban maksimal hingga 8 ton saja. Sementara kendaraan yang lewat itu kerap membawa beban melebihi atau di atas 8 ton.
“Ya kita meminta lah kesadaran daripada pengguna jalan, apapun jalannya, apakah jalan provinsi, jalan kabupaten ataupun jalan nasional (agar tidak membawa beban) di luar daripada ketentuan. Coba ikutilah aturan, karena yang menggunakan (termasuk) masyarakat. Kalau pengusaha-pengusaha itu ada kepentingan bisnis,” kata dia.
Disinggung soal tindaklanjut dari penyelesaian persoalan angkutan kendaraan yang menjadi pemicu kerusakan jalan tersebut, Iskandar mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan apapun.
“Penindakan (sanksi) itu bukan kapasitas kami. Kami (PUPR) hanya membantu dan melayani kebutuhan masyarakat, kalau soal itu (penindakan) kami tidak tahu, karena itu bukan kewenangan kami,” terangnya. (Jau)
Comment