Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Gotot Subroto Tuntut Pemda Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Korban kecelakaan akibat jalan rusak telah mempersiapkan tuntutan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang selaku penyelenggara jalan.

Hal ini bermula dari insiden kecelakaan tunggal yang dialami oleh keluarga Supriadi (36 tahun) di jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, pada 2 januari 2024 lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Peristiwa yang terjadi pada malam hari itu membuat ia bersama istri dan seorang anak perempuannya mengalami cedera serius sehingga harus dilarikan ke IGD  Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang.

Supriadi menuturkan, kalau peristiwa itu telah ia laporkan kepada pihak Kepolisian setempat dengan nomor pengaduan STPP/04/I/2024 pada tanggal 3 januari 2024 lalu. Selang sebulan kemudian, ia bersama istrinya dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan soal peristiwa yang membuatnya mendapatkan sejumlah jahitan di bagian tubuh akibat luka dari terpentalnya sepeda motor akibat jalan berlubang itu.

Kemaren saya bersama istri telah dipanggil oleh penyidik Polres Ketapang untuk dimintai sejumlah keterangan,” ucapnya kepada KalbarOnline, Rabu (07/02/2023).

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Ketapang Hadiri Fun Bike Sambut Hut Bhayangkara ke-76

Supriadi mengatakan kalau pihaknya akan menempuh jalur hukum atas peristiwa yang menimpanya itu, sebab menurutnya pemerintah sebagai penyelenggara jalan telah lalai sehingga mengakibatkan terancamnya nyawa pengguna jalan.

“Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ,” ujarnya.

Ia menyebut, kalau dari peristiwa yang ia alami ini dapat memberikan pendidikan hukum dan moral bagi masyarakat, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 120 juta.

“Saya harap dampaknya bisa membuat Pemda Ketapang melalui Dinas pekerjaan umum dapat lebih maksimal dan bersungguh-sungguh dalam melakukan pembangunan, khususnya jalan raya. Karena masih banyak jalan yang baru saja di bangun sudah rusak kembali,” sebutnya.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Kapolsek Muara Pawan Berikan Bantuan Sembako ke Warga Desa Mayak

Ia berharap dengan peristiwa ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang dapat bekerja lebih profesional dan maksimal. Terutama dalam melakukan perbaikan pada ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan atau berlubang.

“Kalau masih ada lagi kita temukan di tahun tahun berikutnya jalan berlubang dibiarkan tidak dilakukan perbaikan, itu artinya patut kita duga kalau pemerintah dengan mau membunuh rakyat di jalan raya,” ketusnya.

“Saya juga berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporan saya dengan profesional, sehingga keadilan hukum dapat diwujudkan,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment