KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkomitmen memberantas perilaku perundungan atau bullying, khususnya di lingkungan sekolah. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau para guru dan orang tua untuk menjaga perilaku anak-anak.
“Saya juga mengingatkan, ada aturan tentang kasus perundungan ini. Kalau dilaporkan bisa dihukum,” katanya usai Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (27/02/2024).
Kasus perundungan anak-anak memang tengah menjadi sorotan di Kota Pontianak. Dampak negatif yang disebabkan oleh bullying pun bisa bermacam-macam, salah satunya trauma psikologis terpendam, sehingga mempengaruhi masa depan anak-anak. Ani menegaskan, segala tindak bullying seperti intimidasi, ancaman dan pengucilan harus dihapuskan.
“Beberapa jenis bullying yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial anak maupun orang dewasa, seperti bullying secara fisik, lisan, sosial hingga di platform digital,” ungkapnya.
Pencegahan bullying juga harus dilakukan seluruh pihak. Menurutnya, tanggung jawab sosial melekat dalam diri setiap manusia ketika menyaksikan kasus perundungan. Tak terkecuali di lingkungan sekolah, para guru harus berperan aktif membaca tanda-tanda perundungan.
“Ajari anak arti perundungan, tumbuhkan rasa percaya diri anak dan jadi contoh yang baik bagi anak,” pesannya.
Untuk itu, melalui Sosialisasi Ranham, Ani berharap seluruh lapisan masyarakat yang diundang dapat menyimak dengan seksama materi yang disampaikan narasumber dari Kementerian Hukum, Keamanan dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami harap setelah ikut kegiatan dapat diperoleh wawasan atau pencerahan mengenai pencegahan tindak perundungan,” tutupnya. (Jau)
Comment