Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 06 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyampaikan, bahwa tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bunut Hilir, Sabtu (28/09/2024).
Pengungkapan itu seiring dengan keberhasilan petugas menangkap dua pria berinisial RN dan YH. Kedua warga Bunut Hilir yang merupakan saudara kandung itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Awalnya RN ditangkap petugas ketika sedang membawa/mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via taksi, kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat, ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,76 gram dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi (inex), pengakuan RN barang tersebut milik abangnya YH,” papar Jamali.
Saat itu pula, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap RN dan masih disaksikan warga. Petugas menemukan dompet RN di mana terdapat 4 (empat) klip plastik berisi kristal bening diduga shabu berat netto 0,16 gram dan 3 (tiga) klip plastik di dalamnya berisi pil yang diduga Ekstasi (inex).
Setelahnya, petugas kemudian menuju ke rumah YH, yaitu di rumah orang tuanya dan berhasil mengamankan YH ke Kantor Polsek Bunut Hilir.
“Dan selanjutnya RN dan YH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku RN dan YH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jamali turut mengimbau kepada warga Kapuas Hulu agar waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal atau lingkungannya masing-masing.
“Mari kita sama-sama berpartisipasi dalam mencegah peredaran/penyalahgunaan narkoba, awasi keluarga terdekat kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, dan jangan ragu berikan informasi kepada petugas terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” kata Jamali. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyampaikan, bahwa tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bunut Hilir, Sabtu (28/09/2024).
Pengungkapan itu seiring dengan keberhasilan petugas menangkap dua pria berinisial RN dan YH. Kedua warga Bunut Hilir yang merupakan saudara kandung itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Awalnya RN ditangkap petugas ketika sedang membawa/mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via taksi, kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat, ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,76 gram dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi (inex), pengakuan RN barang tersebut milik abangnya YH,” papar Jamali.
Saat itu pula, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap RN dan masih disaksikan warga. Petugas menemukan dompet RN di mana terdapat 4 (empat) klip plastik berisi kristal bening diduga shabu berat netto 0,16 gram dan 3 (tiga) klip plastik di dalamnya berisi pil yang diduga Ekstasi (inex).
Setelahnya, petugas kemudian menuju ke rumah YH, yaitu di rumah orang tuanya dan berhasil mengamankan YH ke Kantor Polsek Bunut Hilir.
“Dan selanjutnya RN dan YH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku RN dan YH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jamali turut mengimbau kepada warga Kapuas Hulu agar waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal atau lingkungannya masing-masing.
“Mari kita sama-sama berpartisipasi dalam mencegah peredaran/penyalahgunaan narkoba, awasi keluarga terdekat kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, dan jangan ragu berikan informasi kepada petugas terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” kata Jamali. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini