Kapuas Hulu    

Ditolak Beli Motor, Anak Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Tewas

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 03 Januari 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu menangani kasus penganiayaan tragis yang menyebabkan tewasnya seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir.

Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku, AMN (23 tahun), melakukan tindakan tersebut setelah tersulut emosi akibat teguran dan penolakan permintaannya oleh korban, SK (47 tahun).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui  Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing mengungkapkan, bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya. Korban, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut.

Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka. Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT.

Kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian. Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kapak, kain kerudung dan beberapa barang lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan," kata IPTU Rinto Sihombing. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Akhir Tahun
Jumat, 03 Januari 2025
Artikel Sebelumnya
Pemuda Tenggelam di Sungai Kapuas Saat Mukat Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian
Jumat, 03 Januari 2025

Berita terkait