Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 19 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menerima enam sertifikat tanah hak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak Susmianto, di Kantor Wali Kota, Rabu (19/02/2025).
Pj Wako menerangkan, penyerahan sertipikat ini merupakan upaya percepatan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak.
“Percepatan pengamanan aset melalui administrasi dan hukum, salah satunya sertifikat yang diserahkan kepada Pemkot Pontianak dan ini terus berlanjut,” jelasnya usai penyerahan.
Edi Suryanto menjelaskan, kejelasan hukum ini akan memberikan keleluasaan terhadap Pemkot Pontianak untuk menjalankan pembangunan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pembangunan tetap berjalan meski sebuah aset milik Pemkot Pontianak belum diperkuat dengan administrasi seperti sertifikat hak milik.
“Aset yang disertifikatkan bukan saja aset yang menganggur, bahkan ada juga yang selama ini aset tersebut sudah kita gunakan hanya saja belum disertifikasi. Sehingga kita membutuhkan bantuan ATR/BPN untuk diperkuat dengan administrasi,” sebutnya.
Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak aset-aset milik Pemkot Pontianak yang belum mendapatkan kepastian hukum. Edi Suryanto berharap, ke depan seluruh aset milik Pemkot Pontianak dapat segera disertifikasi.
“Bahwa tanah jalan saja butuh sertifikat dan banyak yang belum. Makanya ke depannya mudah-mudahan tetap didukung teman-teman ATR/BPN supaya seluruh aset Pemkot Pontianak bisa disertifikatkan,” imbuhnya.
Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi Suryanto optimis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berlangsung lancar. Tidak hanya itu, dirinya ingin masyarakat turut merasakan manfaat dari aset tersebut.
“Kita apresiasi seluruh pihak, juga Kantah Kota Pontianak, akhirnya ini sebagai langkah pemerintah mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menerima enam sertifikat tanah hak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak Susmianto, di Kantor Wali Kota, Rabu (19/02/2025).
Pj Wako menerangkan, penyerahan sertipikat ini merupakan upaya percepatan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak.
“Percepatan pengamanan aset melalui administrasi dan hukum, salah satunya sertifikat yang diserahkan kepada Pemkot Pontianak dan ini terus berlanjut,” jelasnya usai penyerahan.
Edi Suryanto menjelaskan, kejelasan hukum ini akan memberikan keleluasaan terhadap Pemkot Pontianak untuk menjalankan pembangunan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pembangunan tetap berjalan meski sebuah aset milik Pemkot Pontianak belum diperkuat dengan administrasi seperti sertifikat hak milik.
“Aset yang disertifikatkan bukan saja aset yang menganggur, bahkan ada juga yang selama ini aset tersebut sudah kita gunakan hanya saja belum disertifikasi. Sehingga kita membutuhkan bantuan ATR/BPN untuk diperkuat dengan administrasi,” sebutnya.
Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak aset-aset milik Pemkot Pontianak yang belum mendapatkan kepastian hukum. Edi Suryanto berharap, ke depan seluruh aset milik Pemkot Pontianak dapat segera disertifikasi.
“Bahwa tanah jalan saja butuh sertifikat dan banyak yang belum. Makanya ke depannya mudah-mudahan tetap didukung teman-teman ATR/BPN supaya seluruh aset Pemkot Pontianak bisa disertifikatkan,” imbuhnya.
Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi Suryanto optimis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berlangsung lancar. Tidak hanya itu, dirinya ingin masyarakat turut merasakan manfaat dari aset tersebut.
“Kita apresiasi seluruh pihak, juga Kantah Kota Pontianak, akhirnya ini sebagai langkah pemerintah mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini