Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Penyerahan LKPD oleh masing-masing kepala daerah digelar di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis (27/03/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, dalam penyampaian LKPD, hal yang ditekankan adalah meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui intervensi yang meliputi monitoring, evaluasi dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program sehingga pemanfaatan anggaran berjalan efektif.
"Kita ingin APBD Kota Pontianak, tata kelola keuangannya meningkat. Apalagi kita sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 13 kalinya,” ujarnya usai menyerahkan LKPD.
Ia sependapat dengan yang disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, bahwa opini WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan keharusan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
"Saya setuju bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah seharusnya WTP. Namun, yang paling penting adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas laporan keuangan itu sendiri," ungkap Edi.
Dalam pemanfaatan anggaran, Pemkot Pontianak memprioritaskan program-program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan dampak maksimal bagi masyarakat dan ekonomi daerah,” tuturnya.
Terkait catatan dari BPK dalam setiap pemeriksaan, Edi mengungkapkan, bahwa sebagian besar temuan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. “Penyelesaian ini memerlukan mekanisme tersendiri, seperti jika objeknya sudah tidak ada atau orang yang bertanggung jawab sudah meninggal dunia. Belum lagi ada masalah hukum yang masih berproses," jelasnya.
Edi meminta kepada perangkat daerah agar penyusunan anggaran dilakukan dengan serius dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia selalu ingatkan kepada kepala OPD untuk tetap serius dan konsisten saat menyusun anggaran. Aturan harus menjadi pegangan utama.
“Dalam mengeksekusi anggaran, setiap langkah harus dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sri Haryati menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, BPK juga memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sri menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengujian atas kebenaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan terinci dijadwalkan akan dimulai pada 8 April hingga 7 Mei 2024.
"Kami akan memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini juga mencakup tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya," sebutnya.
Ia mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya, dengan tingkat penyelesaian yang telah mencapai lebih dari 80 persen. Salah satu kabupaten bahkan mencapai tingkat penyelesaian tertinggi sebesar 93,35 persen.
Dirinya berharap, pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan.
“WTP bukan lagi prestasi, tetapi harus menjadi standar minimum yang wajib dicapai,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi milik pemerintah, tetapi juga menjadi informasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan, terutama selama proses pemeriksaan terinci. Dengan sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas," tutup Sri. (Jau)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Penyerahan LKPD oleh masing-masing kepala daerah digelar di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis (27/03/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, dalam penyampaian LKPD, hal yang ditekankan adalah meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui intervensi yang meliputi monitoring, evaluasi dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program sehingga pemanfaatan anggaran berjalan efektif.
"Kita ingin APBD Kota Pontianak, tata kelola keuangannya meningkat. Apalagi kita sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 13 kalinya,” ujarnya usai menyerahkan LKPD.
Ia sependapat dengan yang disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, bahwa opini WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan keharusan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
"Saya setuju bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah seharusnya WTP. Namun, yang paling penting adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas laporan keuangan itu sendiri," ungkap Edi.
Dalam pemanfaatan anggaran, Pemkot Pontianak memprioritaskan program-program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan dampak maksimal bagi masyarakat dan ekonomi daerah,” tuturnya.
Terkait catatan dari BPK dalam setiap pemeriksaan, Edi mengungkapkan, bahwa sebagian besar temuan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. “Penyelesaian ini memerlukan mekanisme tersendiri, seperti jika objeknya sudah tidak ada atau orang yang bertanggung jawab sudah meninggal dunia. Belum lagi ada masalah hukum yang masih berproses," jelasnya.
Edi meminta kepada perangkat daerah agar penyusunan anggaran dilakukan dengan serius dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia selalu ingatkan kepada kepala OPD untuk tetap serius dan konsisten saat menyusun anggaran. Aturan harus menjadi pegangan utama.
“Dalam mengeksekusi anggaran, setiap langkah harus dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sri Haryati menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, BPK juga memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sri menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengujian atas kebenaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan terinci dijadwalkan akan dimulai pada 8 April hingga 7 Mei 2024.
"Kami akan memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan ini juga mencakup tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya," sebutnya.
Ia mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya, dengan tingkat penyelesaian yang telah mencapai lebih dari 80 persen. Salah satu kabupaten bahkan mencapai tingkat penyelesaian tertinggi sebesar 93,35 persen.
Dirinya berharap, pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan.
“WTP bukan lagi prestasi, tetapi harus menjadi standar minimum yang wajib dicapai,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi milik pemerintah, tetapi juga menjadi informasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan, terutama selama proses pemeriksaan terinci. Dengan sinergi yang baik, kita dapat bersama-sama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas," tutup Sri. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini