Pontianak    

Dorong Legalisasi Tanah Wakaf, BPN Kalbar Jadi Narasumber di Rakerda BWI

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf. Komitmen ini diwujudkan lewat partisipasi sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalbar yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.

Hadir mewakili Kanwil BPN Kalbar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Aritonang. Ia memberikan pemaparan terkait kebijakan dan prosedur pendaftaran tanah wakaf sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam paparannya, Tomi menegaskan pentingnya sinergi antara BPN, BWI, dan para nadzir dalam mewujudkan kepastian hukum tanah wakaf serta memaksimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

“Percepatan legalisasi tanah wakaf tidak hanya menjamin perlindungan hukum, tapi juga mendukung pemanfaatan wakaf secara produktif dan profesional,” jelasnya.

Rakerda BWI Kalbar ini juga dihadiri para pengurus BWI dari seluruh kabupaten/kota. Forum ini diharapkan bisa memperkuat koordinasi antar lembaga dan menghasilkan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan wakaf di Kalimantan Barat.

Kanwil BPN Kalbar menegaskan bahwa keikutsertaan mereka dalam forum ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program sertifikasi nasional tanah wakaf, sekaligus edukasi publik terkait pentingnya pendaftaran dan isbat wakaf. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Polemik Status Pulau Pengikik, Gubernur Ria Norsan Bakal Telusuri Bukti Sejarah dan Administratif
Selasa, 08 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Pelaku UMKM Kecewa, Dagangan Lagi Turun Istri Menteri Malah Minta Fasilitas ke Luar Negeri: Seperti Ditampar Berkali-kali
Selasa, 08 Juli 2025

Berita terkait