Polhum    

Polisi Tahan Wirajaya Kusuma, Terkait Dugaan Korupsi Masker Covid-19

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 16 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Lima tahun setelah pandemi mereda, jejak dugaan korupsi Wirajaya Kusuma akhirnya terbongkar. Kepala Biro Perekonomian Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dijebloskan ke tahanan pada Senin (14/07/2025) oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram.

Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan masker untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi NTB tahun 2020—proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga sarat penyimpangan.

Dilansir dari laman rri.co.id, Wirajaya tampak bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya. Wirajaya digiring petugas menuju ruang tahanan usai dicecar 100 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipidkor sejak 09.15 dan selesai pukul 14.15 WITA.

"Nggak, nggak. No comment," ujar Wirajaya yang kala itu mengenakan kemeja hijau muda saat dikawal petugas menuju sel.

Wirajaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025. Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menerangkan, Wirajaya ditahan di rumah tahanan Polresta Mataram.

"Iya, kami tahan di Polresta Mataram, sambil pemberkasan," terangnya.

Masih dalam laman yang sama, bahwa latar belakang kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 senilai Rp 12,3 miliar. Pengadaan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB untuk penanganan darurat pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Kerugian itu disebabkan pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi dan harga satuannya terlalu tinggi.

Penyidik telah menetapkan Wirajaya sebagai salah satu dari enam tersangka. Perannya menyetujui dan menandatangani kontrak pengadaan yang melanggar aturan.

Kasus ini mencuat setelah BPKP menilai adanya dugaan markup harga masker. Laporan itu ditindaklanjuti hingga penyelidikan resmi oleh Polresta Mataram.

Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 120 saksi termasuk pejabat pengadaan dan pihak penyedia barang terkait kasus ini. Beberapa dokumen kontrak dan pembayaran juga disita sebagai barang bukti.

Wirajaya Kusuma kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (**)

Artikel Selanjutnya
Ramai-ramai Warga Beralih ke Rokok Murah, Penerimaan Negara Malah Naik 7 Persen?
Rabu, 16 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Jelang Rapat GTRA 2025, Kakanwil BPN Kalbar Temui Sekda Harisson Bahas Isu Agraria
Rabu, 16 Juli 2025

Berita terkait