Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 04 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan penutupan sementara ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk seiring dimulainya pekerjaan pengecoran jalan dengan konstruksi tiang pancang di sekitar kawasan Cafe Merah.
Penutupan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek sekaligus menjaga mutu konstruksi jalan yang sedang dikerjakan. Kebijakan pembatasan tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2025.
Selama proses pekerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas di ruas jalan tersebut. Larangan mencakup truk pengangkut CPO, truk bermuatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta kendaraan berat lainnya.
Pembatasan ini mengacu pada Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor di ruas Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan, kebijakan pembatasan tonase merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan.
“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Sebagai solusi, kendaraan bertonase di atas 8 ton dialihkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta seluruh pelaku usaha dan pengguna jalan mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Pembatasan tonase dan penutupan sementara ini bertujuan agar pekerjaan jalan berjalan optimal dan hasilnya tidak cepat rusak. Kita ingin infrastruktur ini bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” tambahnya.
Alexander juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan selama masa penutupan berlangsung.
Pemerintah daerah mengimbau perusahaan angkutan dan para pengemudi kendaraan berat menyesuaikan rute serta muatan selama proyek berjalan. Pengerjaan pengecoran diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan apabila cuaca kurang bersahabat, dan dapat selesai dalam waktu sekitar satu pekan jika kondisi cuaca mendukung.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif,” tutup Alexander.
Pemkab Ketapang menegaskan, kebijakan penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kualitas infrastruktur jalan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan penutupan sementara ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk seiring dimulainya pekerjaan pengecoran jalan dengan konstruksi tiang pancang di sekitar kawasan Cafe Merah.
Penutupan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek sekaligus menjaga mutu konstruksi jalan yang sedang dikerjakan. Kebijakan pembatasan tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2025.
Selama proses pekerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas di ruas jalan tersebut. Larangan mencakup truk pengangkut CPO, truk bermuatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta kendaraan berat lainnya.
Pembatasan ini mengacu pada Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor di ruas Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan, kebijakan pembatasan tonase merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan.
“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Sebagai solusi, kendaraan bertonase di atas 8 ton dialihkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta seluruh pelaku usaha dan pengguna jalan mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Pembatasan tonase dan penutupan sementara ini bertujuan agar pekerjaan jalan berjalan optimal dan hasilnya tidak cepat rusak. Kita ingin infrastruktur ini bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” tambahnya.
Alexander juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan selama masa penutupan berlangsung.
Pemerintah daerah mengimbau perusahaan angkutan dan para pengemudi kendaraan berat menyesuaikan rute serta muatan selama proyek berjalan. Pengerjaan pengecoran diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan apabila cuaca kurang bersahabat, dan dapat selesai dalam waktu sekitar satu pekan jika kondisi cuaca mendukung.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif,” tutup Alexander.
Pemkab Ketapang menegaskan, kebijakan penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kualitas infrastruktur jalan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini