Ketapang    

Komisi III DPRD Ketapang Tinjau Korban Kekerasan Anak dan Bayi Terlantar di RSUD Agoesdjam

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 21 Januari 2026
Komisi III DPRD Ketapang Tinjau Korban Kekerasan Anak dan Bayi Terlantar di RSUD Agoesdjam
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melakukan kunjungan ke RSUD dr. Agoesdjam untuk melihat langsung kondisi korban kekerasan terhadap anak serta meninjau kondisi bayi yang ditemukan di area perkebunan di wilayah Kabupaten Ketapang, Selasa pagi (20/01/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, S.E., didampingi Wakil Ketua Komisi III Rion Sardi, serta anggota Komisi III Samuel dan Nursiri.

Rombongan Komisi III disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Agoesdjam, dr. Feria Kowira, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Drs. Satuki Huddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Albertin Tri Kurniasih, S.Si., serta Dewan Pengawas RSUD dr. Agoesdjam, Syamsul Islami.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III Mia Gayatri menyampaikan harapannya agar korban mendapatkan penanganan yang optimal serta pendampingan yang berkelanjutan dari pihak rumah sakit, Dinas Sosial, dan Dinas PPPA.

“Mudah-mudahan dengan penanganan yang baik dan cekatan dari RSUD dr. Agoesdjam serta dukungan dari Dinas Sosial dan Dinas PPPA, korban dapat segera pulih dan memperoleh perlindungan yang lebih baik,” ujar Mia Gayatri.

Ia juga mengecam keras peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.

“Secara pribadi saya sangat mengecam kejadian ini dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus yang luar biasa ini, karena perbuatan tersebut sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Komisi III DPRD Ketapang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini, baik dari sisi pemulihan korban maupun proses hukum terhadap para pelaku, demi menjamin perlindungan anak di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Rotan Ilegal Rp2,9 Miliar Tujuan Tiongkok Digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Rabu, 21 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Empat Pekerja Jatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Dua Tewas di Tempat
Rabu, 21 Januari 2026

Berita terkait