Kubu Raya    

Polres Kubu Raya Amankan Enam Pebalap Motor Liar Tanpa Plat Nomor

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 26 Januari 2026
Polres Kubu Raya Amankan Enam Pebalap Motor Liar Tanpa Plat Nomor
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONOLINE.com - Polres Kubu Raya mengamankan sebanyak enam pebalap motor liar yang melakukan aksinya di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (25/01/2026).

Tindakan tegas ini dilakukan bermula dari "curhatan" warga yang resah dan melaporkan aksi tersebut melalui pesan singkat (DM) Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.

Menariknya, aksi penggerebekan ini dilakukan oleh personel yang tengah berjuang memadamkan api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga.

"Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan resminya, Senin (26/01/2026).

Sempat terjadi ketegangan saat petugas tiba di lokasi. Namun polisi berhasil meredam situasi dan menggiring para pemuda beserta kendaraan mereka yang rata-rata tidak dilengkapi plat nomor (TNKB).

Daftar Motor yang Disita

Polisi merinci enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, mayoritas dalam kondisi "trondol" atau tanpa identitas resmi:

1. Vario 150 Hijau (tanpa TNKB) – pemilik HN, Joki AA.

2. Mio KB 3151 WV – pemilik & joki AT.

3. Jupiter Merah (tanpa TNKB) – pemilik DS, joki RA.

4. Megapro Hitam (tanpa TNKB) – pemilik DS, joki YN.

5. F1ZR Putih (tanpa TNKB) – pemilik DS, joki YN.

6. Jupiter Biru (tanpa TNKB) – pemilik DS, joki YN.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku balap liar yang mengabaikan keselamatan publik.

"Saat ini seluruh kendaraan dan pelaku tengah menjalani proses penyelidikan mendalam. Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum secara administratif, tetapi juga langkah pembinaan intensif. Kami telah memanggil para orang tua agar mereka mengetahui aktivitas berbahaya yang dilakukan anak-anak mereka," tegas Ade.

Ade menambahkan, bahwa aksi balap liar adalah perilaku egois yang mempertaruhkan nyawa banyak orang.

"Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang merugikan diri sendiri dan merampas hak pengguna jalan lain atas rasa aman," katanya.

"Kami meminta sinergi dari orang tua dan lingkungan, jangan tunggu ada nyawa melayang baru ada penyesalan. Kami akan terus memantau titik-titik rawan agar peristiwa serupa tidak terulang," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, keenam motor tersebut masih diamankan di Mapolres Kubu Raya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat-menyurat dan dugaan pelanggaran pidana lalu lintas lainnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Dandim Putussibau Tekankan Prajurit Cepat Tanggap Sikapi Perkembangan Situasi dan Kejadian
Senin, 26 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Jelang Imlek, Harga Daging Ayam Potong di Pasar Pontianak Tembus Rp 45 Ribu per Kilogram
Senin, 26 Januari 2026

Berita terkait