Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 20 June 2026 |
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan dan penyedia jasa penginapan di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama dua hari, pada 20-21 Mei 2026, bertujuan meningkatkan kepatuhan serta partisipasi aktif para penanggung jawab perusahaan dan pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan WNA secara cepat, akurat, dan terintegrasi melalui sistem digital APOA.
Pada hari pertama, tim Imigrasi Ketapang menyambangi sejumlah perusahaan di Kabupaten Ketapang, di antaranya PT BSM New Material dan PT Indonesia Shengen Industrial Wood. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan bimbingan teknis sekaligus membantu proses pendaftaran akun APOA bagi masing-masing perusahaan.
Sosialisasi juga menyasar sektor perhotelan dan penginapan. Petugas mengunjungi Olive Hotel, Hotel Anda, dan Hotel Swansea untuk memastikan para pengelola memahami kewajiban pelaporan tamu warga negara asing sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Sementara pada hari kedua, kegiatan dipusatkan di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara. Didampingi penanggung jawab tenaga kerja asing setempat, Cahyo, petugas mengumpulkan perwakilan sejumlah perusahaan guna mengikuti simulasi penggunaan aplikasi APOA.
Dalam simulasi tersebut, peserta secara langsung mempraktikkan proses pelaporan melalui sistem APOA. Perusahaan yang berhasil menyelesaikan simulasi kemudian menerima surat kewajiban lapor beserta tanda terima resmi dari petugas Imigrasi sebagai bukti pemenuhan administrasi.
Kantor Imigrasi Ketapang menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pengelola penginapan menjadi kunci penting dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), pengawasan terhadap keberadaan WNA di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara diharapkan semakin optimal, responsif, dan terintegrasi. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum keimigrasian yang lebih baik di daerah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan dan penyedia jasa penginapan di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama dua hari, pada 20-21 Mei 2026, bertujuan meningkatkan kepatuhan serta partisipasi aktif para penanggung jawab perusahaan dan pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan WNA secara cepat, akurat, dan terintegrasi melalui sistem digital APOA.
Pada hari pertama, tim Imigrasi Ketapang menyambangi sejumlah perusahaan di Kabupaten Ketapang, di antaranya PT BSM New Material dan PT Indonesia Shengen Industrial Wood. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan bimbingan teknis sekaligus membantu proses pendaftaran akun APOA bagi masing-masing perusahaan.
Sosialisasi juga menyasar sektor perhotelan dan penginapan. Petugas mengunjungi Olive Hotel, Hotel Anda, dan Hotel Swansea untuk memastikan para pengelola memahami kewajiban pelaporan tamu warga negara asing sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Sementara pada hari kedua, kegiatan dipusatkan di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara. Didampingi penanggung jawab tenaga kerja asing setempat, Cahyo, petugas mengumpulkan perwakilan sejumlah perusahaan guna mengikuti simulasi penggunaan aplikasi APOA.
Dalam simulasi tersebut, peserta secara langsung mempraktikkan proses pelaporan melalui sistem APOA. Perusahaan yang berhasil menyelesaikan simulasi kemudian menerima surat kewajiban lapor beserta tanda terima resmi dari petugas Imigrasi sebagai bukti pemenuhan administrasi.
Kantor Imigrasi Ketapang menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pengelola penginapan menjadi kunci penting dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), pengawasan terhadap keberadaan WNA di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara diharapkan semakin optimal, responsif, dan terintegrasi. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum keimigrasian yang lebih baik di daerah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini