Kapuas Hulu    

Polres Kapuas Hulu Imbau Warga Hentikan Praktik Setrum dan Racun Ikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 23 July 2026
Polres Kapuas Hulu Imbau Warga Hentikan Praktik Setrum dan Racun Ikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum listrik maupun bahan berbahaya seperti racun, potas, dan tuba.

Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda melalui kampanye bertajuk "Jaga Ekosistem Sungai dan Danau Kita Demi Masa Depan Generasi Kapuas Hulu".

Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki kekayaan sumber daya alam berupa sungai dan danau yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat, khususnya di sektor perikanan.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya menggunakan alat setrum listrik dan racun/potas/tuba," demikian isi flyer resmi yang diterbitkan Humas Polres Kapuas Hulu.

Polres Kapuas Hulu menjelaskan, penggunaan alat setrum maupun bahan berbahaya dalam menangkap ikan menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Pertama, praktik tersebut dapat merusak ekosistem perairan karena tidak hanya membunuh ikan berukuran besar, tetapi juga bibit ikan, telur, serta mikroorganisme yang menjadi bagian penting dari rantai makanan.

Kedua, metode tersebut merugikan nelayan tradisional yang menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Ketiga, penggunaan aliran listrik bertegangan tinggi di perairan juga sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan fatal akibat tersengat listrik, baik bagi pelaku maupun orang lain di sekitarnya.

Selain mengingatkan dampak lingkungan, Polres Kapuas Hulu juga menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindak pidana.

Sesuai Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, biologis, bahan peledak, atau bahan lain yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Melalui imbauan tersebut, Polres Kapuas Hulu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan danau agar tetap menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun mendatang. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Polsek Bunut Hilir Intensifkan Patroli Perairan, Cegah Praktik Illegal Fishing
Thursday, 23 July 2026
Artikel Sebelumnya
Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Karhutla, Pastikan Tak Ada Titik Api di Wilayah Rawan
Thursday, 23 July 2026

Berita terkait