Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 07 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor 318/BPBD-B/2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 6 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan.
Dalam bagian pertimbangan keputusan itu disebutkan bahwa penetapan status siaga didasarkan pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang.
"Berdasarkan surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang Nomor B/ME.02.04/015/KKTG/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 Hal Prospek Cuaca Bulan Juli–September 2026, menunjukkan kondisi cuaca berpotensi terjadi curah hujan dengan kategori rendah hingga menengah dan kondisi tersebut terdapat potensi kekeringan dan kemudahan kebakaran hutan dan lahan," demikian bunyi konsideran keputusan tersebut.
Pada poin pertimbangan berikutnya juga ditegaskan bahwa status siaga darurat diperlukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana.
"Dalam rangka mengantisipasi potensi terjadinya kekeringan dan bencana akibat kebakaran hutan dan lahan, perlu dilakukan upaya siaga darurat kekeringan dan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur pada saat siaga darurat kekeringan dan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan," tertulis dalam keputusan tersebut.
Dengan penetapan status siaga darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki dasar hukum untuk mengerahkan personel, sumber daya, serta dukungan logistik secara lebih cepat dalam penanganan bencana.
Seluruh pembiayaan penanganan siaga darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap penetapan status siaga darurat ini semakin memperkuat koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Ketapang merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi saat musim kemarau. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor 318/BPBD-B/2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 6 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan.
Dalam bagian pertimbangan keputusan itu disebutkan bahwa penetapan status siaga didasarkan pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang.
"Berdasarkan surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang Nomor B/ME.02.04/015/KKTG/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 Hal Prospek Cuaca Bulan Juli–September 2026, menunjukkan kondisi cuaca berpotensi terjadi curah hujan dengan kategori rendah hingga menengah dan kondisi tersebut terdapat potensi kekeringan dan kemudahan kebakaran hutan dan lahan," demikian bunyi konsideran keputusan tersebut.
Pada poin pertimbangan berikutnya juga ditegaskan bahwa status siaga darurat diperlukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana.
"Dalam rangka mengantisipasi potensi terjadinya kekeringan dan bencana akibat kebakaran hutan dan lahan, perlu dilakukan upaya siaga darurat kekeringan dan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur pada saat siaga darurat kekeringan dan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan," tertulis dalam keputusan tersebut.
Dengan penetapan status siaga darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki dasar hukum untuk mengerahkan personel, sumber daya, serta dukungan logistik secara lebih cepat dalam penanganan bencana.
Seluruh pembiayaan penanganan siaga darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap penetapan status siaga darurat ini semakin memperkuat koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Ketapang merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi saat musim kemarau. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini