Ketapang    

Bupati Alexander Wilyo Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Ketapang Hingga Akhir September

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 07 August 2026
Bupati Alexander Wilyo Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Ketapang Hingga Akhir September
Bupati Ketapang Alexander Wilyo dan dokumen Keputusan Bupati Ketapang tentang penetapan status siaga darurat kekeringan dan penanganan bencana asap akibat karhutla di Ketapang (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor 318/BPBD-B/2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 6 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan.

Dalam bagian pertimbangan keputusan itu disebutkan bahwa penetapan status siaga didasarkan pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang.

"Berdasarkan surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang Nomor B/ME.02.04/015/KKTG/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 Hal Prospek Cuaca Bulan Juli–September 2026, menunjukkan kondisi cuaca berpotensi terjadi curah hujan dengan kategori rendah hingga menengah dan kondisi tersebut terdapat potensi kekeringan dan kemudahan kebakaran hutan dan lahan," demikian bunyi konsideran keputusan tersebut.

Pada poin pertimbangan berikutnya juga ditegaskan bahwa status siaga darurat diperlukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana.

"Dalam rangka mengantisipasi potensi terjadinya kekeringan dan bencana akibat kebakaran hutan dan lahan, perlu dilakukan upaya siaga darurat kekeringan dan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur pada saat siaga darurat kekeringan dan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan," tertulis dalam keputusan tersebut.

Dengan penetapan status siaga darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki dasar hukum untuk mengerahkan personel, sumber daya, serta dukungan logistik secara lebih cepat dalam penanganan bencana.

Seluruh pembiayaan penanganan siaga darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap penetapan status siaga darurat ini semakin memperkuat koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat Ketapang merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi saat musim kemarau. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Karhutla di Ketapang Meluas ke Kawasan Wisata, Bukit Lalang Panjang Terbakar
Thursday, 06 August 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Ketapang Minta BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing untuk Atasi Karhutla
Thursday, 06 August 2026

Berita terkait