Pontianak    

13 Buaya Hasil Konflik Ditampung di Pontianak, KKP Siapkan Skema Pemanfaatan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 10 August 2026
13 Buaya Hasil Konflik Ditampung di Pontianak, KKP Siapkan Skema Pemanfaatan
Sebanyak 13 buaya hasil konflik ditampung di Pontianak. KKP siapkan regulasi pemanfaatan legal tanpa mengganggu populasi (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sebanyak 13 ekor buaya hasil konflik dengan masyarakat kini ditampung di Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan regulasi agar buaya hasil evakuasi tersebut dapat dimanfaatkan secara legal tanpa mengganggu keseimbangan populasi di alam.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan kewenangan penanganan buaya kini berada di bawah KKP setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya.

“Jadi terkait aktivitas buaya, baik konflik dengan masyarakat maupun pemanfaatannya, sekarang sudah menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Menurut Iwan, konflik antara buaya dan masyarakat masih cukup tinggi. Di Kalimantan Timur, sebanyak 84 ekor buaya hasil konflik telah dititipkan di sebuah penangkaran di Balikpapan. Sementara di Kalimantan Barat, BPK Pontianak saat ini menampung 13 ekor buaya yang dievakuasi dari sejumlah daerah.

Buaya-buaya tersebut berasal dari Kubu Raya, Sambas, Mempawah, dan Singkawang sejak 2024. Salah satunya merupakan buaya muara berukuran 4,5 meter yang baru-baru ini dievakuasi setelah terlibat konflik dengan warga.

Iwan mengatakan, selama ini buaya hasil konflik umumnya dilepasliarkan kembali. Namun, cara tersebut dinilai berisiko karena satwa tersebut berpotensi kembali memasuki permukiman dan memicu konflik baru.

Karena itu, KKP sedang menyusun regulasi agar buaya hasil konflik dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.

“Kita sedang membuat regulasi sehingga buaya hasil konflik ini tidak kita lepas begitu saja, tetapi bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini belum ada pelaku usaha di Kalimantan Barat yang mengantongi izin pemanfaatan buaya. Padahal, pemanfaatan satwa tersebut berpotensi memberikan nilai ekonomi, terutama dari kulit buaya yang banyak digunakan sebagai bahan baku produk fesyen.

KKP, kata Iwan, juga akan melakukan survei populasi buaya di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat konflik tinggi. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kuota pemanfaatan buaya dari alam.

“Ketika kita sudah mengetahui potensi populasinya, baru bisa ditentukan batas maksimal yang boleh dimanfaatkan. Jadi keseimbangan alam tetap terjaga, tetapi ada nilai ekonomi yang bisa diperoleh secara legal,” katanya.

Berdasarkan data sementara, Kabupaten Kubu Raya dan Sambas menjadi dua daerah dengan tingkat konflik manusia dan buaya tertinggi di Kalimantan Barat. Dari hasil identifikasi sementara, seluruh konflik tersebut melibatkan buaya muara.

Meski demikian, penyebab pasti meningkatnya konflik masih akan diteliti lebih lanjut. KKP menduga alih fungsi habitat menjadi perkebunan serta meningkatnya populasi buaya menjadi faktor yang mendorong satwa tersebut keluar dari habitatnya.

Di sisi lain, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak juga masih menghadapi keterbatasan fasilitas penampungan. Saat ini, pihaknya mengusulkan pembangunan kandang yang lebih representatif agar buaya hasil evakuasi dapat ditampung dengan lebih baik sebelum nantinya dimanfaatkan sesuai regulasi yang sedang disusun. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Antisipasi Kabut Asap, Dinkes Kayong Utara Bagikan Ribuan Masker Gratis untuk Warga
Monday, 10 August 2026
Artikel Sebelumnya
Tak Miliki Izin Angkutan, Mobil Tangki BBM PT MKB Bebas Melintasi Ruas Jalan di Kapuas Hulu
Monday, 10 August 2026

Berita terkait