Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 09 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Pengamanan satu unit excavator oleh Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan di Desa Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, mendapat bantahan dari pihak pemilik alat berat.
Kuasa hukum W dan WN yang diamankan bersama excavator pada Jumat (4/9/2026) menyebut tidak ada aktivitas perambahan kawasan hutan di lokasi tersebut. Menurut mereka, alat berat itu didatangkan untuk membantu penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kuasa hukum pemilik excavator, MJ Samosir, mengatakan alat berat tersebut berada di lokasi atas permintaan Pemerintah Desa Sei Awan Kiri untuk membersihkan parit lama sebagai bagian dari upaya mengantisipasi karhutla.
“Terkait pemberitaan di media tentang dugaan perambahan kawasan hutan di Sei Awan Kiri, kami tegaskan kenyataannya bukan seperti itu. Alat berat klien kami bukan untuk perambahan hutan, tetapi untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan atas permintaan Kepala Desa Sei Awan Kiri,” tegas Samosir kepada wartawan di Ketapang, Rabu (9/9/2026).
Menurut Samosir, sebelum excavator didatangkan, pemilik alat berat telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sei Awan Kiri. Pekerjaan yang dilakukan berupa pembersihan parit yang sudah ada sejak lama.
Parit tersebut, kata dia, dibersihkan agar dapat berfungsi sebagai sekat sekaligus menjadi sumber air apabila terjadi kebakaran.
Samosir menyebut, pada 24 Agustus 2026 juga telah dilakukan pertemuan antara pemilik excavator, Kepala Desa Sei Awan Kiri, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam pertemuan itu dibahas dan disepakati rencana mendatangkan alat berat untuk membersihkan parit lama yang memang sudah ada sejak dahulu,” ujarnya.
Ia juga menyebut Pemerintah Desa Sei Awan Kiri telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan mengenai rencana penggunaan alat berat tersebut.
“Jadi informasi alat berat klien kami membuat parit dan jalan serta melakukan perambahan hutan itu tidak ada. Alat berat hanya membersihkan parit yang memang sudah ada sejak lama,” katanya.
Samosir juga membantah excavator tersebut beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Berdasarkan data pemetaan yang diperoleh pihaknya dari BPN, lokasi alat berat berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia berharap status alat berat tersebut dapat ditinjau kembali sesuai fakta di lapangan.
“Kami menghormati dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan, apalagi yang menyebabkan Karhutla. Namun terhadap alat berat klien kami, kami berharap kasus ini ditinjau ulang dan diberikan keadilan sesuai kenyataan di lapangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sei Awan Kiri, Sapwan Noor, membenarkan bahwa dirinya meminta bantuan alat berat untuk membersihkan parit di wilayah desanya.
Sapwan mengatakan langkah tersebut dilakukan karena wilayah Sei Awan Kiri memiliki tingkat kerawanan karhutla yang tinggi, terutama karena sebagian wilayahnya merupakan lahan gambut.
“Memang saya sebagai kepala desa yang meminta alat berat tersebut untuk membersihkan parit yang memang sudah lama ada sebagai tindakan penanganan dan antisipasi Karhutla. Inilah yang mampu kami lakukan dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kemampuan membantu kami,” jelas Sapwan.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa menjalankan instruksi Bupati Ketapang untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Permasalahan utama di Sei Awan Kiri ini adalah sumber air yang sedikit di lokasi yang sering terjadi Karhutla. Jadi solusi yang efektif adalah membersihkan parit yang sudah ada sejak lama agar menjadi sekat batas dan sumber air ketika terjadi Karhutla,” katanya.
Sapwan menegaskan excavator tersebut tidak membuat parit baru maupun membuka kawasan hutan. Alat berat hanya digunakan untuk membersihkan parit lama yang sebelumnya pernah dibuat dalam program pencetakan sawah.
“Aktivitas alat berat tersebut memang sudah Pemerintah Desa Sei Awan Kiri sampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada KPH Wilayah Ketapang Selatan. Memang tidak ada jawaban boleh atau tidak, tetapi KPH Wilayah Ketapang sudah mengetahui sebelum alat berat tersebut beroperasi,” ungkapnya.
Sapwan juga mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas ke kawasan konservasi orangutan yang dikelola Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia (YIARI).
“Jarak kebakaran yang terjadi saat ini sekitar 600 meter saja dari wilayah konservasi orangutan tersebut. Jadi kami memang harus melakukan tindakan antisipasi karena wilayah tersebut menjadi perhatian dunia,” tegas Sapwan.
Selain itu, dia juga memperlihatkan foto citra satelit yang menunjukkan keberadaan parit tersebut telah ada sejak bertahun-tahun silam.
“Parit ini sudah ada sejak lama. Tepatnya sejak proyek cetak sawah yang dikerjakan PT Sang Hyang Seri belasan tahun silam,” ungkapnya.
Sapwan menambahkan, meski keberatan atas narasi yang berkembang, pihaknya tetap mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.
“Saya mendukung upaya APH dalam menindak tegas pelaku-pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan. Tapi jangan korbankan masyarakat sebagai kambing hitam,” cetusnya.
Ia meminta agar aparat dan masyarakat membedakan aktivitas yang benar-benar berkaitan dengan perambahan hutan dengan kegiatan masyarakat yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan kebakaran.
“Kita punya satu foto yang ditampilkan saat rapat penanggulangan bencana Karhutla di pusat yang menampilkan foto lahan yang sudah digarap atau stacking yang letaknya di Desa Sungai Awan Kiri. Sampai hari ini kita cari tidak ada lokasi yang di foto itu di desa kami,” ungkapnya.
“Kami hanya meminta persoalan ini dapat berkeadilan dan berkepastian hukum sesuai aturan dan penegak hukum benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya bukan serampangan,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pengamanan satu unit excavator oleh Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan di Desa Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, mendapat bantahan dari pihak pemilik alat berat.
Kuasa hukum W dan WN yang diamankan bersama excavator pada Jumat (4/9/2026) menyebut tidak ada aktivitas perambahan kawasan hutan di lokasi tersebut. Menurut mereka, alat berat itu didatangkan untuk membantu penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kuasa hukum pemilik excavator, MJ Samosir, mengatakan alat berat tersebut berada di lokasi atas permintaan Pemerintah Desa Sei Awan Kiri untuk membersihkan parit lama sebagai bagian dari upaya mengantisipasi karhutla.
“Terkait pemberitaan di media tentang dugaan perambahan kawasan hutan di Sei Awan Kiri, kami tegaskan kenyataannya bukan seperti itu. Alat berat klien kami bukan untuk perambahan hutan, tetapi untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan atas permintaan Kepala Desa Sei Awan Kiri,” tegas Samosir kepada wartawan di Ketapang, Rabu (9/9/2026).
Menurut Samosir, sebelum excavator didatangkan, pemilik alat berat telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sei Awan Kiri. Pekerjaan yang dilakukan berupa pembersihan parit yang sudah ada sejak lama.
Parit tersebut, kata dia, dibersihkan agar dapat berfungsi sebagai sekat sekaligus menjadi sumber air apabila terjadi kebakaran.
Samosir menyebut, pada 24 Agustus 2026 juga telah dilakukan pertemuan antara pemilik excavator, Kepala Desa Sei Awan Kiri, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam pertemuan itu dibahas dan disepakati rencana mendatangkan alat berat untuk membersihkan parit lama yang memang sudah ada sejak dahulu,” ujarnya.
Ia juga menyebut Pemerintah Desa Sei Awan Kiri telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan mengenai rencana penggunaan alat berat tersebut.
“Jadi informasi alat berat klien kami membuat parit dan jalan serta melakukan perambahan hutan itu tidak ada. Alat berat hanya membersihkan parit yang memang sudah ada sejak lama,” katanya.
Samosir juga membantah excavator tersebut beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Berdasarkan data pemetaan yang diperoleh pihaknya dari BPN, lokasi alat berat berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia berharap status alat berat tersebut dapat ditinjau kembali sesuai fakta di lapangan.
“Kami menghormati dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan, apalagi yang menyebabkan Karhutla. Namun terhadap alat berat klien kami, kami berharap kasus ini ditinjau ulang dan diberikan keadilan sesuai kenyataan di lapangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sei Awan Kiri, Sapwan Noor, membenarkan bahwa dirinya meminta bantuan alat berat untuk membersihkan parit di wilayah desanya.
Sapwan mengatakan langkah tersebut dilakukan karena wilayah Sei Awan Kiri memiliki tingkat kerawanan karhutla yang tinggi, terutama karena sebagian wilayahnya merupakan lahan gambut.
“Memang saya sebagai kepala desa yang meminta alat berat tersebut untuk membersihkan parit yang memang sudah lama ada sebagai tindakan penanganan dan antisipasi Karhutla. Inilah yang mampu kami lakukan dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kemampuan membantu kami,” jelas Sapwan.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa menjalankan instruksi Bupati Ketapang untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Permasalahan utama di Sei Awan Kiri ini adalah sumber air yang sedikit di lokasi yang sering terjadi Karhutla. Jadi solusi yang efektif adalah membersihkan parit yang sudah ada sejak lama agar menjadi sekat batas dan sumber air ketika terjadi Karhutla,” katanya.
Sapwan menegaskan excavator tersebut tidak membuat parit baru maupun membuka kawasan hutan. Alat berat hanya digunakan untuk membersihkan parit lama yang sebelumnya pernah dibuat dalam program pencetakan sawah.
“Aktivitas alat berat tersebut memang sudah Pemerintah Desa Sei Awan Kiri sampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada KPH Wilayah Ketapang Selatan. Memang tidak ada jawaban boleh atau tidak, tetapi KPH Wilayah Ketapang sudah mengetahui sebelum alat berat tersebut beroperasi,” ungkapnya.
Sapwan juga mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas ke kawasan konservasi orangutan yang dikelola Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia (YIARI).
“Jarak kebakaran yang terjadi saat ini sekitar 600 meter saja dari wilayah konservasi orangutan tersebut. Jadi kami memang harus melakukan tindakan antisipasi karena wilayah tersebut menjadi perhatian dunia,” tegas Sapwan.
Selain itu, dia juga memperlihatkan foto citra satelit yang menunjukkan keberadaan parit tersebut telah ada sejak bertahun-tahun silam.
“Parit ini sudah ada sejak lama. Tepatnya sejak proyek cetak sawah yang dikerjakan PT Sang Hyang Seri belasan tahun silam,” ungkapnya.
Sapwan menambahkan, meski keberatan atas narasi yang berkembang, pihaknya tetap mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.
“Saya mendukung upaya APH dalam menindak tegas pelaku-pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan. Tapi jangan korbankan masyarakat sebagai kambing hitam,” cetusnya.
Ia meminta agar aparat dan masyarakat membedakan aktivitas yang benar-benar berkaitan dengan perambahan hutan dengan kegiatan masyarakat yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan kebakaran.
“Kita punya satu foto yang ditampilkan saat rapat penanggulangan bencana Karhutla di pusat yang menampilkan foto lahan yang sudah digarap atau stacking yang letaknya di Desa Sungai Awan Kiri. Sampai hari ini kita cari tidak ada lokasi yang di foto itu di desa kami,” ungkapnya.
“Kami hanya meminta persoalan ini dapat berkeadilan dan berkepastian hukum sesuai aturan dan penegak hukum benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya bukan serampangan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini