Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 09 September 2026 |
KALBARONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Sapwan Noor, membantah aktivitas satu unit excavator yang diamankan tim gabungan Gakkum Kehutanan berkaitan dengan perambahan hutan.
Sapwan menjelaskan, excavator merek Sumitomo S130 yang ditemukan beroperasi di wilayah desanya digunakan warga untuk membersihkan dan memperlebar parit lama sebagai bagian dari upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebelumnya, tim gabungan mengamankan dua orang berinisial W dan WN untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya diketahui sebagai operator excavator.
Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan.
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, excavator digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang 1.050 meter. Petugas juga menemukan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter.
Namun, Sapwan meminta informasi mengenai aktivitas tersebut diluruskan. Ia menegaskan kegiatan itu bukan pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan perambahan.
“Tidak ada perambahan hutan. Yang ada warga membersihkan dan melebarkan parit yang sudah ada sejak 2011,” kata Sapwan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sapwan, pembersihan dan pelebaran parit dilakukan karena keberadaan sumber air sangat dibutuhkan dalam penanganan karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Ketapang.
Parit tersebut, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai sekat bakar, tetapi juga diharapkan menjadi titik sumber air yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun petugas ketika melakukan pemadaman.
“Pembersihan parit-parit yang sudah ada menjadi salah satu solusi untuk menghindari kebakaran berulang dan sebagai titik air. Kendala di lapangan saat pemadaman adalah sedikitnya sumber air,” ujarnya.
Sapwan juga mengaku Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri tidak mengetahui adanya penindakan yang dilakukan tim Gakkum. Ia menyebut tidak ada koordinasi awal dengan pemerintah desa terkait kegiatan tersebut.
Ia khawatir pemberitaan yang tidak menggambarkan kondisi lapangan secara utuh justru merugikan masyarakat desa.
Sapwan mengakui sebagian wilayah Sungai Awan Kiri memiliki status Hutan Produksi Konversi (HPK). Namun, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pemerintah desa, area yang masuk HPK dan menjadi lokasi pembersihan parit disebut hanya sekitar 3 hektare. Sementara sebagian area lainnya, menurut dia, berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Seakan-akan dalam pemberitaan semuanya adalah kawasan hutan HPK. Ini harus diluruskan informasinya oleh Gakkum,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah pekerjaan pembersihan parit dan pembuatan sekat bakar selesai, excavator tersebut direncanakan membantu pemerintah desa membersihkan parit di sepanjang Jalan Sungai Awan-Tanjungpura.
Panjang parit yang akan dibersihkan diperkirakan mencapai 3 hingga 4 kilometer. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbanyak titik sumber air untuk mendukung penanganan karhutla.
Sapwan menilai penanggulangan karhutla dalam kondisi tanggap darurat membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah desa bersama masyarakat, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pemerintah daerah, menurutnya, memiliki kepentingan yang sama untuk menghentikan kebakaran.
“Dalam kondisi tanggap darurat seperti ini, seharusnya semua pihak saling berkolaborasi untuk mempercepat penanggulangan karhutla, bukan saling berlomba mencari kambing hitam,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang, Sapwan menegaskan tetap mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.
Ia hanya meminta aparat dan masyarakat membedakan aktivitas yang benar-benar berkaitan dengan perambahan hutan dengan kegiatan masyarakat yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan kebakaran.
“Saya mendukung upaya APH dalam menindak tegas pelaku-pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan. Tapi jangan korbankan masyarakat sebagai kambing hitam,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Sapwan Noor, membantah aktivitas satu unit excavator yang diamankan tim gabungan Gakkum Kehutanan berkaitan dengan perambahan hutan.
Sapwan menjelaskan, excavator merek Sumitomo S130 yang ditemukan beroperasi di wilayah desanya digunakan warga untuk membersihkan dan memperlebar parit lama sebagai bagian dari upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebelumnya, tim gabungan mengamankan dua orang berinisial W dan WN untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya diketahui sebagai operator excavator.
Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan.
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, excavator digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang 1.050 meter. Petugas juga menemukan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter.
Namun, Sapwan meminta informasi mengenai aktivitas tersebut diluruskan. Ia menegaskan kegiatan itu bukan pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan perambahan.
“Tidak ada perambahan hutan. Yang ada warga membersihkan dan melebarkan parit yang sudah ada sejak 2011,” kata Sapwan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sapwan, pembersihan dan pelebaran parit dilakukan karena keberadaan sumber air sangat dibutuhkan dalam penanganan karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Ketapang.
Parit tersebut, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai sekat bakar, tetapi juga diharapkan menjadi titik sumber air yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun petugas ketika melakukan pemadaman.
“Pembersihan parit-parit yang sudah ada menjadi salah satu solusi untuk menghindari kebakaran berulang dan sebagai titik air. Kendala di lapangan saat pemadaman adalah sedikitnya sumber air,” ujarnya.
Sapwan juga mengaku Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri tidak mengetahui adanya penindakan yang dilakukan tim Gakkum. Ia menyebut tidak ada koordinasi awal dengan pemerintah desa terkait kegiatan tersebut.
Ia khawatir pemberitaan yang tidak menggambarkan kondisi lapangan secara utuh justru merugikan masyarakat desa.
Sapwan mengakui sebagian wilayah Sungai Awan Kiri memiliki status Hutan Produksi Konversi (HPK). Namun, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pemerintah desa, area yang masuk HPK dan menjadi lokasi pembersihan parit disebut hanya sekitar 3 hektare. Sementara sebagian area lainnya, menurut dia, berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Seakan-akan dalam pemberitaan semuanya adalah kawasan hutan HPK. Ini harus diluruskan informasinya oleh Gakkum,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah pekerjaan pembersihan parit dan pembuatan sekat bakar selesai, excavator tersebut direncanakan membantu pemerintah desa membersihkan parit di sepanjang Jalan Sungai Awan-Tanjungpura.
Panjang parit yang akan dibersihkan diperkirakan mencapai 3 hingga 4 kilometer. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbanyak titik sumber air untuk mendukung penanganan karhutla.
Sapwan menilai penanggulangan karhutla dalam kondisi tanggap darurat membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah desa bersama masyarakat, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pemerintah daerah, menurutnya, memiliki kepentingan yang sama untuk menghentikan kebakaran.
“Dalam kondisi tanggap darurat seperti ini, seharusnya semua pihak saling berkolaborasi untuk mempercepat penanggulangan karhutla, bukan saling berlomba mencari kambing hitam,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang, Sapwan menegaskan tetap mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla.
Ia hanya meminta aparat dan masyarakat membedakan aktivitas yang benar-benar berkaitan dengan perambahan hutan dengan kegiatan masyarakat yang dilakukan untuk mendukung penanggulangan kebakaran.
“Saya mendukung upaya APH dalam menindak tegas pelaku-pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan. Tapi jangan korbankan masyarakat sebagai kambing hitam,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini