Nasional    

ATR/BPN Terima Barang Rampasan KPK Senilai Rp763 Juta untuk Dukung Layanan Publik

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 15 September 2026
ATR/BPN Terima Barang Rampasan KPK Senilai Rp763 Juta untuk Dukung Layanan Publik
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan.

Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.

Aset yang diterima ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi senilai Rp569.023.000.

Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seluas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.

Total nilai aset yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.

Dalu menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung kebutuhan operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Dalu.

Sementara itu, dari pihak KPK, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi salah satu bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki.

Penyerahan barang rampasan negara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Dalam kegiatan tersebut, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Artikel Selanjutnya
Wamen ATR/BPN Tegaskan Hormati Proses Hukum, Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Tuesday, 15 September 2026
Artikel Sebelumnya
Sekjen ATR/BPN Minta Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Permasalahan Internal
Tuesday, 15 September 2026

Berita terkait