Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 Januari 2017 |
Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Diajukan secara Online
KalbarOnline, Pontianak – Percepatan pelayanan administrasi kepegawaian kian dipermudah dan lebih cepat. Melalui sistem pelayanan online berbasis IT, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menerapkan pelayanan kenaikan gaji berkala dan pengajuan cuti secara online. Ini merupakan inovasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Pontianak.
“Otomatis dengan pelayanan ini lebih paperless dan mengurangi penumpukan berkas-berkas,” ujar Kepala BKPSDM Daerah Kota Pontianak, Khairil Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1).
Ia menjelaskan, mekanisme dua jenis layanan secara online itu, yakni dengan menginput data ke website yang telah disediakan. Setelah data yang dikirim masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan data yang ada di BKPSDM. Bila data-data tersebut sudah diverifikasi dan sesuai, maka Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala atau cuti yang diajukan dikeluarkan.
“Selama ini kita kerepotan karena banyak permohonan diproses secara manual. Dengan adanya pelayanan secara online, tidak perlu berkas-berkas lagi. Ini segera diterapkan, akhir Januari kita sosialisasi, Maret kita terapkan,” terangnya.
Selain itu, kenaikan pangkat maupun pensiun juga akan diterapkan secara online. Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, saat ini masih tahap uji coba di daerah. Diakui Khairil, pihaknya sedang mengunggu keputusan dari pusat kapan pemberlakukan layanan tersebut secara online. Namun ia menyatakan siap apabila pelayanan tersebut mesti dilakukan secara online.
“Jika pusat mengatakan harus sudah online, semua berkas-berkas tidak perlu dikirim, cukup secara online maka kita siap,” tukasnya.
Terkait kesiapan sarana dan prasarana, Khairil menyebut, pihaknya telah menyiapkan jaringan internet untuk kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian berbasis IT. Dengan adanya pelayanan secara online ini, ia berharap akan lebih efektif dan efisien.
“Jadi lebih mudah dan gampang, tidak seperti yang lalu-lalu,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)
Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Diajukan secara Online
KalbarOnline, Pontianak – Percepatan pelayanan administrasi kepegawaian kian dipermudah dan lebih cepat. Melalui sistem pelayanan online berbasis IT, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menerapkan pelayanan kenaikan gaji berkala dan pengajuan cuti secara online. Ini merupakan inovasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Pontianak.
“Otomatis dengan pelayanan ini lebih paperless dan mengurangi penumpukan berkas-berkas,” ujar Kepala BKPSDM Daerah Kota Pontianak, Khairil Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1).
Ia menjelaskan, mekanisme dua jenis layanan secara online itu, yakni dengan menginput data ke website yang telah disediakan. Setelah data yang dikirim masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan data yang ada di BKPSDM. Bila data-data tersebut sudah diverifikasi dan sesuai, maka Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala atau cuti yang diajukan dikeluarkan.
“Selama ini kita kerepotan karena banyak permohonan diproses secara manual. Dengan adanya pelayanan secara online, tidak perlu berkas-berkas lagi. Ini segera diterapkan, akhir Januari kita sosialisasi, Maret kita terapkan,” terangnya.
Selain itu, kenaikan pangkat maupun pensiun juga akan diterapkan secara online. Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, saat ini masih tahap uji coba di daerah. Diakui Khairil, pihaknya sedang mengunggu keputusan dari pusat kapan pemberlakukan layanan tersebut secara online. Namun ia menyatakan siap apabila pelayanan tersebut mesti dilakukan secara online.
“Jika pusat mengatakan harus sudah online, semua berkas-berkas tidak perlu dikirim, cukup secara online maka kita siap,” tukasnya.
Terkait kesiapan sarana dan prasarana, Khairil menyebut, pihaknya telah menyiapkan jaringan internet untuk kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian berbasis IT. Dengan adanya pelayanan secara online ini, ia berharap akan lebih efektif dan efisien.
“Jadi lebih mudah dan gampang, tidak seperti yang lalu-lalu,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini