KalbarOnline, Kubu Raya – Maraknya penggunaan kendaraan roda dua yang digunakan oleh siswa dan siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sekolah-sekolah merupakan cara cepat untuk menuju sekolah mereka, namun hal ini dianggap masih terlalu dini dengan umur para murid-murid tersebut.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Syarif M Firdaus, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa dalam penggunaan kendaraan roda dua khusus murid SMP di Kubu Raya dirinya menghimbau agar para murid-murid tersebut lebih berhati-hati dalam Lalu-Lintas. Kendaraan roda dua telah menjadi kebutuhan saat ini dari usia muda hingga usia tua.
“Kita juga tidak mau latah seperti di Kota Pontianak yang dimana anak-anak SMP dilarang memakai kendaraan roda dua, kita lebih bersifat menghimbau. Ada beberapa wilayah yang tidak terakomodir dengan kendaraan roda dua contohnya di kampung-kampung (daerah pesisir),” ucap Firdaus diruang kerjanya, Senin (6/2).
Menurutnya ketika kendaraan roda dua menjadi salah satu alternatif bertranportasi untuk mereka saat angkutan umum minim, untuk tujuan para murid pergi dan pulang sekolah.
Namun pihaknya tetap menghimbau pada penggunaan kendaraan roda dua tersebut.
“Pada umur segitu sudah dipastikan mereka tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya kalau bisa pihak orang tua bisa membatasi penggunaan roda dua tersebut, apabila memungkinkan orangtua bisa mengantar jemput anak-anak mereka,” katanya.
Apabila larangan memakai roda dua diterapkan, lanjut Firdaus, maka anak-anak murid akan terpaksa melaksanakannya hingga timbul sifat paksaan antara murid, orangtua serta pihak sekolah. Sedangkan sifat disiplin itu datang pada diri sendiri.
“Ketika penggunaan kendaraan roda dua membahayakan mereka tentu mereka akan berpikir tidak akan menggunakannya. Maka dari itu kita menghimbau agar para murid lebih menyadari aturan-aturan penggunaan roda dua,” pungkasnya. (ian)
Comment