Gelar Sosialisasi RANHAM di Tiga Kecamatan
KalbarOnline, Ketapang – Setelah memfasilitasi sosialisasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Kalbar di Aula Kantor Bupati Ketapang, Selasa 4 April 2017 lalu, Bagian Hukum Setda Ketapang secara langsung menseriusi penyadaran HAM kepada masyarakat. Sosialisasi pun digelar di tiga Kecamatan, yaitu Air Upas, Marau dan Jelai Hulu yang dimulai pada tanggal 10 April -12 April 2017.
Keseriusan penyadaran hukum dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen Indonesia untuk menghormati pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM (Hak Asasi Manusia).
Diseminasi di tiga kecamatan diikuti aparat desa dan kecamatan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Indonesia Tahun 2015-2019. Kegiatan di Kecamatan Air Upas dibuka oleh H Matjuni, Camat Air Upas. Sedangkan di Jelai Hulu dibuka oleh Otto Sutarji, Sekretaris Kecamatan Jelai Hulu dan. Di kecamatan Marau dibuka oleh Sekretaris Kecamatan, Suriyansyah.
Menurut Nur Fadly SH, M.Si, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Ketapang, RANHAM merupakan wujud implementasi atas keputusan Presiden Jokowi pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2015 yang ditandatangani pada Juni 2015 lalu, berisi tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Sesuai Perpres No 75 tahun 2015, setiap Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM 2015-2019 sesuai kewenangan masing-masing. Kegiatan kali ini bertujuan terutama untuk sosialisasi pendidikan demokrasi dan HAM pada aparat desa dan masyarakat.
“Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan,” kata Nur Fadly.
Sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, Bagian Hukum Setda ketapang melakukan Diseminasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia guna menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan RANHAM di kecamatan.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan permasalahan HAM dapat terkoordinasi, efektif dan efisien serta berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman tentang Hak Asasi Manusi bagi aparatur negara dan kelompok masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Selain itu, Diseminasi RANHAM yang dilakukan juga menyerap dan menghimpun permasalahan-permasalahan yang ada, yang kemudian dijadikan bahan kajian dan evaluasi untuk penyusunan program dan kegiatan pembangunan di bidang HAM di Kabupaten Ketapang.
Selama diseminasi RANHAM di tiga kecamatan sangat antusias diikuti peserta. Perhatian terhadap HAM ini cukup menjadi perhatian mereka, misalnya terkait dengan hak-hak masyarakat di sekitar kebun, janji perusahaan yang tidak terlaksana sebagaimana janji awal pada saat sosialisasi. Demikian juga kajian sosial mengenai perkawinan di bawah usia, dan lain-lain. (Adi/Hms)
Comment