Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 16 September 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar Fraksi Gerindra, Suriansyah mengatakan sesuai dengan ketentuan sekelompok anggota dewan yang terdiri dari berbagai komisi, minimal lebih satu komisi berhak mengajukan raperda inisiatif.
Tentu, kata dia, setiap komisi mempunyai alasan yang berbeda-beda.
Yang pertama adalah alasan mengenai raperda pengelolaan DAS berkelanjutan tentu berangkat dari keprihatinan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, adapun tujuannya adalah mengurangi resiko emisi kebakaran hutan dan lahan dan pengaturan pengelolaan peraturan daerah aliran sungai terkait dengan meningkatnya resiko kebakaran jika salah dalam pengelolaan.
Terutama soal lingkungan, ada juga masalah kekritisan lahan, misalnya untuk daerah kemiringan tertentu tidak boleh dilakukan pembukaan untuk perkebunan atau pertanian karena beresiko untuk erosi dan lainnya.
“Ini lebih kepada tujuan ekologi. Tujuan ekonomi tidak bertentangan asal lokasi yang tidak berisiko terhadap ekologi tersebut,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Terhadap pengelolaan lahan pertanian dan berkelanjutan, bertujuan juga untuk menjaga agar lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi lahan lain seperti perumahan yang tidak terkendali.
Terutama lahan-lahan yang sudah dibangun saluran irigasi, seharusnya tidak menjadi lahan pemukiman.
Sedangkan untuk pengelolaan wisata, kata dia, tujuannya untuk membuat grand desain atau pariwisata, misalnya daerah-daerah yang berpotensi jadi objek wisata, tentu harus ada pengaturannya.
Kemudian daerah-daerah yang berposisi sebagai wisata sejarah, budaya, lingkungan atau komunitas masyarakat perlu dibuat grand desain.
“Dengan ini kedepan punya desain pembangunan wisata yang berkelanjutan, bermanfaat untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar Fraksi Gerindra, Suriansyah mengatakan sesuai dengan ketentuan sekelompok anggota dewan yang terdiri dari berbagai komisi, minimal lebih satu komisi berhak mengajukan raperda inisiatif.
Tentu, kata dia, setiap komisi mempunyai alasan yang berbeda-beda.
Yang pertama adalah alasan mengenai raperda pengelolaan DAS berkelanjutan tentu berangkat dari keprihatinan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, adapun tujuannya adalah mengurangi resiko emisi kebakaran hutan dan lahan dan pengaturan pengelolaan peraturan daerah aliran sungai terkait dengan meningkatnya resiko kebakaran jika salah dalam pengelolaan.
Terutama soal lingkungan, ada juga masalah kekritisan lahan, misalnya untuk daerah kemiringan tertentu tidak boleh dilakukan pembukaan untuk perkebunan atau pertanian karena beresiko untuk erosi dan lainnya.
“Ini lebih kepada tujuan ekologi. Tujuan ekonomi tidak bertentangan asal lokasi yang tidak berisiko terhadap ekologi tersebut,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Terhadap pengelolaan lahan pertanian dan berkelanjutan, bertujuan juga untuk menjaga agar lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi lahan lain seperti perumahan yang tidak terkendali.
Terutama lahan-lahan yang sudah dibangun saluran irigasi, seharusnya tidak menjadi lahan pemukiman.
Sedangkan untuk pengelolaan wisata, kata dia, tujuannya untuk membuat grand desain atau pariwisata, misalnya daerah-daerah yang berpotensi jadi objek wisata, tentu harus ada pengaturannya.
Kemudian daerah-daerah yang berposisi sebagai wisata sejarah, budaya, lingkungan atau komunitas masyarakat perlu dibuat grand desain.
“Dengan ini kedepan punya desain pembangunan wisata yang berkelanjutan, bermanfaat untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini