Askiman: Jika optimal, maka perkembangan dan pertumbuhan ekonomi akan selaras
KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman, MM secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Sintang tahun 2017 yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang, Senin pagi (2/10).
Wabup Askiman mengatakan bahwa mengenai keberadaan badan usaha koperasi sebagai mitra perusahaan dan masyarakat dalam bekerjasama hendaknya dapat berfungsi dengan baik.
“Peraturan Bupati ini juga merupakan bentuk pedoman pelaksanaan teknis penyelenggaraan CSR di Kabupaten Sintang,” kata Askiman, usai kegiatan.
Namun persoalannya, menurutnya masih banyak perusahaan di Sintang ini yang belum optimal dalam melaksanakan CSR.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kita ingin melibatkan para pelaku bisnis dalam membicarakan peraturan mengenai CSR ini, agar perencanaan pembangunan kita baik di tingkat kecamatan hingga desa,” tukasnya.
Jika CSR ini dioptimalkan, dirinya meyakini perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya di masyarakat pasti akan terjadi keselarasan dalam bekerja dan beroperasi.
“Kita akan membuat fakta integritas untuk komitmen bersama antara perusahaan dan pemerintah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan dan pelaku bisnis se Kabupaten Sintang serta pihak terkait lainnya. (Sg)
Comment