Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 23 Oktober 2018 |
Ratusan kayu ilegal ditangkap
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar
KalbarOnline,
Ketapang – Sebagai bentuk impelementasi zero illegal, Polda Kalbar
mengamankan ratusan kayu olahan jenis meranti dan belian yang berbentuk rakit
di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (23/10/2018).
Ratusan kayu tersebut diamankan lantaran tak memiliki dokumen
atau surat menyurat yang resmi.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono turut membenarkan pengamanan
ratusan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada
kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala
bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita
bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Kejadian bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 pagi, Tim
Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK melakukan
penangkapan terhadap Sapariadi. Sapariadi ini selaku pemilik sawmill PO Sumber
Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten
Ketapang.
Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah
pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk
kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang
lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran dan jenis kayu meranti dan
kayu belian.
“Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu
Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000,”
kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang
dibeli seharga Rp220.000, untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang
tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan syahnya
hasil hutan.
“Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.
Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan
memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu
olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang. (*/Adi LC)
Ratusan kayu ilegal ditangkap
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar
KalbarOnline,
Ketapang – Sebagai bentuk impelementasi zero illegal, Polda Kalbar
mengamankan ratusan kayu olahan jenis meranti dan belian yang berbentuk rakit
di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (23/10/2018).
Ratusan kayu tersebut diamankan lantaran tak memiliki dokumen
atau surat menyurat yang resmi.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono turut membenarkan pengamanan
ratusan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada
kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala
bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita
bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Kejadian bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 pagi, Tim
Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK melakukan
penangkapan terhadap Sapariadi. Sapariadi ini selaku pemilik sawmill PO Sumber
Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten
Ketapang.
Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah
pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk
kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang
lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran dan jenis kayu meranti dan
kayu belian.
“Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu
Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000,”
kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang
dibeli seharga Rp220.000, untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang
tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan syahnya
hasil hutan.
“Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.
Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan
memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu
olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang. (*/Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini