Pontianak    

2019, Ria Norsan Minta ASN Pemprov Kalbar Tingkatkan Kinerja

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 07 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan

mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk meningkatkan

kinerja seluruh intansi dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam

tahun 2019 ini.

“Di tahun 2019 ini, mari kita sama-sama

bangun Provinsi Kalbar dengan meningkatkan kinerja di tahun baru dan harus

meningkatkan diri kita. Semoga tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ajak

Ria Norsan, saat menjadi Pembina Apel awal bulan di halaman Kantor Gubernur

Kalbar, Senin (7/1/2019).

Wakil Gubernur Kalbar juga menambahkan,

Tuhan tidak akan mengubah suatu kaum kepada umatnya jika umatnya sendiri lah

yang mengubah dirinya.

“Tuhan tidak akan mengubah nasib seseorang,

suatu kaum, suatu bangsa, kalo bangsa itu, kaum itu, seseorang itu tidak mau

mengubahnya. Artinya kalau dari diri kita sendiri tidak mengubahnya maka kita

tidak akan maju,” tuturnya.

Dirinya optimis tahun 2019 ini, akan lebih

baik dari tahun sebelumnya.

Dalam hal menjaga keamanan, ketentraman dan

ketertiban di lingkungan kantor Gubernur Kalbar, Wagub Kalbar juga meminta

perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi

Kalbar untuk waspada dan meningkatkan sistem pengamanan/penjagaan gedung kantor

di tempatnya bekerja masing-masing.

“Apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan

dan diperkirakan akan menimbulkan ketidaktentraman dan ketertiban di lingkungan

Kantor Gubernur segera melaporkan/memberitahu kepada Satpol PP Provinsi Kalbar

untuk segera ditindaklanjuti,” pesannya.

Mencermati hasil evaluasi pelaksanaan

program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2018 yang lalu dimana APBD hanya dapat

terserap 99,07 persen, sehingga merupakan pembelajaran dan tolak ukur bagi kita

bersama dalam menyongsong dan melaksanakan APBD tahun anggaran 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka

percepatan penyerapan APBD TA 2019, maka diminta kepada seluruh Kepala SKPD/Unit

Kerja untuk segera menyiapkan administrasi pengajuan anggaran masing-masing,

yang berupa Dokumen SPP dan Dokumen SPM kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan

Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Khusus untuk kegiatan-kegiatan yang

bersifat fisik, agar masing-masing SKPD segera menyiapkan dokumen RUP dan

dinput ke dalam aplikasi SIRUP. Dengan demikian, paket-paket pekerjaan fisik

tersebut dapat segera dieksekusi pada awal tahun,” tukasnya.

“Hal ini perlu saya pertegas kembali karena

pekerjaan fisik yang diborong pada akhir tahun masih terjadi di Tahun Anggaran

2018 yang lalu. Terkait dokumen pengajuan anggaran, saya ingin mengingatkan kembali

kepada seluruh pimpinan SKPD untuk segera menyusun mekanisme pengajuan Uang

Persedian (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU),” tegasnya.

Dalam hal ini, berbagai ketentuan terkait

pengajuan dana tersebut agar benar-benar dicermati oleh masing-masing SKPD sehingga

dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan nantinya dapat

berjalan dengan lancar.

Sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan

Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan

Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Kalbar telah

menerapkan akuntansi berbasis akrual mulai Tahun Anggaran 2015.

Penyusunan laporan keuangan sebelumnya,

dari 4 laporan menjadi 7 laporan, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran,

laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan

arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Untuk tertib administrasi dalam penyusunan

laporan keuangan, Wagub Kalbar juga berharap agar kepala SKPD harus

memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan serius dalam penyusunan laporan

keuangan SKPD-nya.

“Sukses atau tidaknya penyusunan laporan keuangan

SKPD merupakan tanggung jawab kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Barang dan

Kuasa Pengguna Anggaran/barang,” pungkasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Resmikan PLTMH Dusun Silit, Ini Pesannya
Senin, 07 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
KPK Sebut Tak Lakukan OTT di Pontianak
Senin, 07 Januari 2019

Berita terkait